Polresta Samarinda Lakukan Operasi Besar-besaran Berantas Narkotika

SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama tim gabungan terus melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda.

Dalam kurun waktu lima hari terakhir, tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 71 orang yang terindikasi positif mengonsumsi berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi represif dan penegakan hukum yang gencar dilakukan hampir setiap hari, menyasar kawasan-kawasan yang terindikasi kuat menjadi pusat peredaran narkoba berdasarkan pemetaan (mapping) dan rekam jejak penangkapan kepolisian.

Pada Jumat (16/10/2026) sore sekitar pukul 16.00 Wita, personel Polresta Samarinda kembali menggelar operasi dan pemeriksaan di kawasan Gang Padaelo, Kecamatan Samarinda Seberang. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Kesehatan, serta jajaran relawan setempat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, penindakan di lapangan dilakukan secara terukur dan tegas sesuai instruksi serta arahan Kapolri untuk membersihkan Kota Samarinda dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   Karyawan Cafe di Samarinda Dibekuk Polisi, Selama 1 Bulan Mencuri hingga Belasan Juta Rupiah

“Hari ini kita lakukan kegiatan operasi dan pemeriksaan di Gang Padaelo, Samarinda Seberang. Kemarin juga sudah kita sasar Jalan Pesut dan Jalan Kakap di wilayah Samarinda Kota, serta Jalan Kedondong di wilayah Sungai Kunjang,” ujar Kombes Pol Hendri Umar di lokasi penindakan, Jumat.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai pembeli maupun pengedar. Tak hanya itu, tes urine di tempat juga diberlakukan bagi warga maupun pengunjung di titik-titik tersebut.

Dari hasil penyisiran marathon di beberapa kampung rawan tersebut selama kurang lebih lima hari, sebanyak 71 orang langsung diamankan petugas usai hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi zat berbahaya.

“Untuk hasil selama kurang lebih lima hari terakhir ini, kita sudah mengamankan sebanyak 71 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, mereka terindikasi positif menggunakan narkotika baik jenis sabu, ganja, maupun ekstasi,” ungkap Hendri Umar.

Hendri menjelaskan, hampir seluruh dari 71 orang tersebut kini telah dikoordinasikan dan diserahkan ke lembaga rehabilitasi resmi untuk menjalani proses pemulihan.

Baca Juga:   Tak Sampai 24 Jam, Jambret iPhone di Samarinda Seberang Ditangkap

“Seluruhnya sudah kita serahkan ke BNNK Samarinda dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah untuk proses rehabilitasi,” jelasnya.

Guna memperluas daya tampung dan penanganan penyalahguna narkoba ke depan, Polresta Samarinda juga berencana menggandeng 12 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) swasta yang ada di Kota Samarinda.

Guna memastikan kawasan yang telah disisir tidak kembali disusupi oleh jaringan peredaran gelap narkoba, Polresta Samarinda menugaskan jajaran Polsek, Reskrim, hingga Intelijen untuk melakukan pengawasan ketat setiap hari.

“Kita libatkan jajaran untuk betul-betul memastikan setiap kawasan atau kampung tidak ada lagi aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Di akhir peninjauan di Gang Padaelo, kepolisian bersama ketua RT dan tokoh masyarakat setempat turut memasang spanduk imbauan sebagai simbol komitmen mewujudkan Kampung Bebas Narkoba.

Kapolresta pun meminta peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER