Menang PK MA, Sengketa Heryono Admaja Tanah di PM Noor Samarinda Berujung Penguncian Rumah Makan

Foto: Proses penguncian Rumah Makan di Jalan PM Noor, Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan PM Noor, Samarinda, berujung pada pengosongan salah satu rumah makan, Selasa (13/10/2026). Pihak Heryono Admaja mengambil langkah tersebut setelah mengklaim memenangkan perkara hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses pengosongan, bangunan rumah makan dikunci oleh pihak Heryono. Namun, Agus Sudarso yang diketahui menyewa tempat tersebut disebut masih bertahan di dalam bangunan ketika batas waktu pengosongan yang diberikan kepadanya berakhir.

Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan, menjelaskan tindakan tersebut didasarkan pada putusan PK MA Nomor 1365/Pdt/2025.

Pihaknya juga mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 13/Pdt/Eks/2025/PN Smr juncto 131/Pdt.G/2023/PN Smr.

Menurut Abraham, sebelum mendatangi lokasi, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Agus.

Kedatangan mereka kali ini, kata dia, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada penyewa agar mengosongkan bangunan secara sukarela.

“Kami datang bersama rekan advokat untuk mendampingi klien kami yang sudah menang di dalam PK. Hari ini kami memberikan kesempatan mereka keluar secara sukarela,” ujar Abraham.

Baca Juga:   Samarinda Sambut Perayaan HUT ke-79 RI dengan Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Ia menerangkan, Agus menyewa bangunan tersebut dari Amransyah, pihak yang sebelumnya bersengketa dengan Heryono mengenai kepemilikan tanah.

Karena Amransyah telah kalah dalam perkara di tingkat PK, Abraham menilai tidak ada lagi dasar bagi penyewa untuk tetap menguasai bangunan tersebut.

“Amransyah sudah kalah di PK. Jadi tidak ada lagi hubungannya dengan yang tetap bercokol di sini,” katanya.

Kuasa hukum Heryono lainnya, Sujanli Totong, menambahkan bahwa kliennya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1939 sejak 1999.

Ia menyebut putusan PK MA telah membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjadi dasar gugatan Amransyah.

Selain menempuh jalur perdata, pihak Heryono juga telah melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak kepada kepolisian.

Sujanli mengatakan laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami pun sudah melaporkan pidananya. Sekarang tinggal pihak kepolisian bagaimana menanggapi laporan kami,” ujarnya.

Di lokasi, Ulamansyah, yang mengaku menerima kuasa dari Heryono untuk melakukan pengosongan, memberikan waktu sekitar satu jam kepada Agus untuk mengeluarkan barang-barang dari rumah makan tersebut.

Baca Juga:   Revitalisasi Lembuswana Jangan Hapus Sejarah, Budayawan Usul Jadi Pusat Bisnis dan Kebudayaan

Ia menyatakan kesediaannya membantu proses pemindahan apabila Agus membutuhkan bantuan.

“Silakan keluarkan barang-barangnya. Kalau mau dibantu, saya bantu mengeluarkan barang,” kata Ulamansyah.

Ulamansyah juga menjelaskan bahwa penguncian dilakukan untuk menghentikan aktivitas usaha di bangunan tersebut, bukan untuk menahan orang di dalamnya. Ia menyebut masih terdapat pintu lain yang bisa digunakan untuk keluar.

Pihak Heryono berharap proses pengosongan berjalan tanpa benturan. Mereka menilai langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah ditempuh dalam sengketa kepemilikan tanah itu.

“Kita menghormati keputusan hukum, sudah sepatutnya kawasan ini sudah clean and clear untuk klien kami,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER