SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram bruto di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, tim penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim memeriksa seorang narapidana berinisial ID di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
“Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya sisa narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram yang masih dimiliki seorang pria berinisial ID,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik berkoordinasi dengan tim operasional Subdit I untuk melakukan pengembangan ke Kota Samarinda.
Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendapati informasi bahwa barang bukti sabu milik ID diletakkan di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Tim operasional kemudian melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar lokasi sembari menunggu kedatangan ID.
“Pada Sabtu sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik Subdit I bersama petugas lapas yang membawa ID tiba di Samarinda. Selanjutnya, petugas menyaksikan ID mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu paket padat berwarna biru berisi sabu,” jelasnya.
Paket narkotika tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dengan berat 1.057 gram bruto.
Setelah proses pengambilan dan pengamanan barang bukti selesai, petugas membawa ID kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Sementara itu, barang bukti sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Polisi selanjutnya melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” tambah Dirreskoba Polda Kaltim.
Atas perbuatannya, ID disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Polda Kaltim masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Muhammad Rafi’i




