SAMARINDA – Empat orang diamankan Polsek Samarinda Kota atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus kriminalitas, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jebakan melalui aplikasi MiChat dan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam. Dalam kasus pengeroyokan, korban dilaporkan ditikam menggunakan badik sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengungkapkan penanganan dua perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Senin (12/10/2026).
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial MD, DA, MM, dan MF. Polisi menduga tiga orang, yakni MD, DA, dan MM, terlibat dalam aksi curas. Sementara itu, keempatnya disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Agustus 2026.
Kasus pertama terjadi pada 1 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menurut Amiruddin, korban berinisial SN awalnya hendak menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan dan media sosial berbasis seluler, MiChat. Namun, setibanya di lokasi, perempuan tersebut tidak ditemukan.
Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, tiga orang yang berboncengan mendatanginya.
“Setibanya di lokasi dengan mengendarai sepeda motor, ternyata perempuan yang berjanji bertemu tidak ada di tempat. Saat korban hendak balik kanan untuk pulang, tiba-tiba didatangi tiga pelaku yang berboncengan satu sepeda motor,” ujar AKP Amiruddin.
Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi curas ini berinisial MD, DA, dan MM. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menuduh korban sebagai pencuri untuk memicu kepanikan.
Pelaku DA kemudian melayangkan pukulan ke arah korban dan merampas paksa telepon genggam (smartphone) serta uang tunai yang ada di dalam saku pakaian korban.
Tak berhenti di situ, komplotan ini kembali berulah dan memakan korban lainnya pada 29 Agustus 2026 di lokasi tak jauh dari TKP pertama, yakni di Jalan Jelawat Gang 4. Namun kali ini, komplotan ini menambah satu anggota lagi berinisial MF.
Kapolsek menerangkan bahwa kasus kedua murni didasari pengaruh alkohol. Pelaku MF yang dalam keadaan mabuk sempat terlibat cekcok mulut dengan korban di sebuah toko kelontong. Merasa tidak terima, MF memanggil tiga temannya (MD, MM, dan DA) untuk mengeroyok korban.
Polisi menyebut perselisihan tersebut berlanjut menjadi pengeroyokan. MD diduga memukul, menendang, memiting, dan membanting korban ke tanah.
Saat korban berada dalam posisi tengkurap, MM diduga menikamnya menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali, terdiri atas lima tusukan di punggung dan dua tusukan di bagian bokong.
Sementara itu, DA diduga mengancam warga dan rekan korban menggunakan mandau yang telah dicabut dari sarungnya agar mereka tidak memberikan pertolongan.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah warga berupaya melerai. Keempat orang yang diduga terlibat kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan penganiayaan, tim operasional Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari para terduga pelaku.
Menurut Amiruddin, MF dan MD lebih dahulu diamankan beberapa jam setelah laporan diterima. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun DA dan MM sempat melarikan diri ke Sulawesi Tengah setelah mengetahui dua rekannya ditangkap. Keduanya diduga bersembunyi di rumah kerabat di wilayah Donggala.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim Buser Polres Donggala untuk melakukan pencarian.
“Berbekal informasi keberadaan pelaku, tim kami langsung berangkat ke Donggala. Bekerja sama dengan Tim Buser Polres Donggala, pada 8 Oktober 2026 lalu, kedua pelaku (DA dan MM) berhasil kita bekuk di Palu. Saat ini keduanya sudah dibawa kembali ke Samarinda untuk menjalani proses hukum,” tegas Amiruddin.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP) serta Penganiayaan Berat secara bersama-sama (Pasal 170 / 351 KUHP).
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



