
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) turun tangan menyelidiki dugaan penutupan aliran sungai di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur yang diduga dilakukan PT Sinergi Agro Industri.
Laporan mengenai persoalan tersebut telah sampai kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim menyebut gubernur telah meminta persoalan itu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno mengatakan, laporan yang diterima pemerintah tidak hanya berupa pengaduan masyarakat, tetapi juga disertai dokumentasi kondisi di lapangan serta rekomendasi dari DLH Kabupaten Kutai Timur.
“Laporan lengkap beserta dokumentasi lapangan sudah kami terima dan langsung dilaporkan kepada Bapak Gubernur. Beliau langsung memberikan atensi agar Dinas Lingkungan Hidup Kaltim segera bergerak mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” kata Sudarno, Rabu ( 7/10/2026).
Persoalan bermula ketika perusahaan diduga melakukan pembendungan total terhadap badan Sungai Utama di kawasan Blok A2/A3 kebun pertama.
Pembendungan tersebut disebut mulai dilakukan sejak 1 Oktober 2026 dengan menggunakan material berupa batu berukuran besar, kayu log dan ratusan karung pasir.
Dalam laporan warga, tidak ditemukan pipa pelimpas maupun gorong-gorong yang memungkinkan air tetap mengalir ke wilayah hilir.
Akibatnya, aliran sungai menuju permukiman warga terhenti. Kondisi tersebut semakin menyulitkan masyarakat karena terjadi ketika wilayah tersebut tengah menghadapi musim kemarau dan warga mengandalkan sungai untuk memenuhi kebutuhan air.
Sudarno menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar persoalan teknis di kawasan perkebunan. Menurut dia, terhentinya aliran sungai telah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di wilayah hilir.
“Tindakan penutupan aliran sungai secara sepihak ini berdampak sangat fatal dan langsung bagi hajat hidup orang banyak. Aliran air menuju hilir terhenti total, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap pasokan air,” tegasnya.
Pemprov Kaltim memastikan dugaan pelanggaran tersebut akan diperiksa melalui mekanisme pengaduan lingkungan.
Melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah mengatakan, penanganan kasus tersebut berada di tingkat provinsi karena status penanaman modal asing serta klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perusahaan masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Memang ada laporan, terkait dengan penutupan sungai. Jadi surat itu merupakan penyerahan pengaduan dari Kabupaten Kutai Timur,” ujar Rudiansyah.
DLH Kaltim tidak langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Tahap awal penanganan dilakukan melalui rapat klarifikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan.
Pelapor dari unsur masyarakat akan dimintai keterangan terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan yang dilaporkan juga akan dimintai penjelasan secara terpisah.
“Salah satu rangkaian yang kita tindak lanjuti itu besok kita lakukan rapat klarifikasi dulu sebelum kita melakukan pengecekan ke lapangan. Sesi pertama kita melibatkan pengadu, sesi kedua kita melibatkan yang diadu,” jelas Rudiansyah.
Setelah proses klarifikasi, DLH Kaltim akan menentukan langkah pemeriksaan berikutnya, termasuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi sungai dan aktivitas yang dilaporkan warga.
Ada tiga hal yang menjadi tuntutan masyarakat dalam pengaduan tersebut. Pertama, pemerintah diminta melakukan verifikasi kondisi sungai di lapangan.
Kedua, aliran sungai yang ditutup diminta dibuka kembali. Ketiga, sanksi diminta dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Keinginannya adalah tim melakukan verifikasi ke lapangan. Kedua adalah membuka sungai yang ditutup itu. Ketiga adalah memberi sanksi. Nah, itulah tuntutannya kan? Itu saja nanti sebenarnya fokus kita di tiga poin itu,” pungkas Rudiansyah.
Pemerintah akan melihat persoalan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R



