SAMARINDA – Anggaran pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Perubahan APBD Kalimantan Timur (Kaltim) 2026. Nilainya tak kecil. Sekitar Rp132 miliar disebut masuk dalam APBD Perubahan untuk pembayaran utang ke pihak ketiga.
Persoalannya adalah mengapa anggaran tersebut sudah disiapkan, ketika progres pekerjaan di lapangan masih dipertanyakan.
lSekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan pekerjaan yang melewati tahun anggaran bukan serta-merta berarti pemerintah membayar pekerjaan yang belum dikerjakan. Sebelum diperpanjang, pekerjaan tersebut terlebih dahulu melalui proses verifikasi.
“Pekerjaan yang melampaui tahun anggaran itu kan sudah ada verifikasinya. Apakah pekerjaan itu bisa diperpanjang atau tidak,” kata Sri.
Jika hasil verifikasi menyatakan pekerjaan dapat diperpanjang, maka pemerintah kemudian membuat adendum kontrak. Bagi Sri, keberadaan adendum menjadi dasar bahwa pemerintah memiliki komitmen kontraktual, terhadap pekerjaan tersebut.
“Kalau diperpanjang akhir tahun lalu sudah ada adendumnya. Kalau ada adendum itu artinya kita menyiapkan pembiayaan untuk pembayaran ketika itu selesai dilakukan,” jelasnya.
Di sinilah Sri membedakan antara menyiapkan anggaran dan membayarkan anggaran. Menurut dia, masuknya anggaran ke APBD Perubahan bukan berarti seluruh Rp132 miliar tersebut otomatis dicairkan. Pembayaran tetap mengikuti realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kontrak itu kan punya nilai hukum. Jadi bukan berarti wajib mengikat, tetapi realisasinya tentu sesuai dengan progres fisik yang diselesaikan,” ujarnya.
Penjelasan itu menjadi penting karena sebelumnya muncul sorotan dalam pembahasan APBD Perubahan. Salah satunya mengenai sejumlah pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dibawa ke 2026.
Badan Anggaran DPRD Kaltim sebelumnya juga membahas skema pekerjaan 2025 yang belum selesai atau belum sempat dibayarkan. Pekerjaan tersebut dapat dibawa ke 2026 melalui mekanisme adendum, dengan pembayaran tetap mempertimbangkan progres pekerjaan dan ketentuan kontrak.
Sementara itu, Perubahan KUA-PPAS Kaltim 2026 telah disepakati sebesar Rp14,33 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding APBD murni 2026 sebesar Rp15,15 triliun setelah dilakukan rasionalisasi belanja.
Menariknya, di tengah rasionalisasi tersebut, belanja modal justru tercatat mengalami penyesuaian. Berdasarkan rincian perubahan KUA-PPAS, belanja modal naik sekitar Rp132,65 miliar, dari Rp1,06 triliun menjadi sekitar Rp1,19 triliun.
Angka Rp132 miliar inilah yang kemudian menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh. Apakah seluruhnya merupakan konsekuensi pekerjaan lama yang diperpanjang, atau terdapat komponen lain dalam penambahan belanja modal tersebut. Sebab, secara keseluruhan ruang fiskal Kaltim justru sedang menyempit.
Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan turun dari sekitar Rp14,24 triliun menjadi Rp13,36 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah dirasionalisasi dari Rp15,15 triliun menjadi Rp14,33 triliun.
Di sisi lain, data SIKD Kementerian Keuangan per 28 September 2026 menunjukkan realisasi belanja modal Kaltim baru sekitar Rp120,90 miliar atau 11,37 persen dari pagu APBD murni Rp1,063 triliun.
Kondisi tersebut membuat setiap tambahan atau pergeseran anggaran pembangunan fisik menjadi relevan untuk dipertanyakan. Terutama ketika waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal menyisakan tiga bulan.
Apalagi, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 28 September lalu menyebut realisasi fisik pembangunan baru sekitar 57 persen, sementara realisasi pendapatan mendekati 70 persen. Rudy juga meminta agar pekerjaan tahun berjalan tidak kembali menyeberang ke tahun berikutnya.
Sri sendiri menegaskan, mekanisme membawa pekerjaan ke tahun berikutnya tetap memiliki dasar. “Intinya kita sesuai dengan prosedur, ada verifikasinya dan ketentuan juga membolehkan,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah sekadar terburu-buru memasukkan anggaran tersebut ke APBD Perubahan. Menurutnya, perubahan APBD memang merupakan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi anggaran dan kewajiban pemerintah yang berkembang sepanjang tahun.
“Memang ini dimungkinkan untuk melakukan perubahan dan kita melakukan perubahan sesuai dengan mekanismenya,” ujar Sri.
Namun, ia mengakui masih ada ruang bagi DPRD untuk mempertanyakan atau mengoreksi sejumlah hal melalui pandangan fraksi. Bagi Sri, perbedaan pandangan tersebut tidak mengubah mekanisme pembayaran pekerjaan.
“Nanti hasil fisiknya itu akan ditinjau. Intinya kita berkontrak, kita siapkan dananya, pembayarannya tergantung realisasi progresnya,” tegasnya.
Dengan demikian, Rp132 miliar tersebut belum bisa dibaca sebagai uang yang sudah dibayarkan kepada kontraktor. Yang disiapkan pemerintah adalah ruang pembiayaan berdasarkan kontrak dan adendum yang telah dibuat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Kaltim, anggaran sekitar Rp132 miliar tersebut berkaitan dengan 36 paket pekerjaan yang dibawa ke tahun anggaran 2026. Sejumlah paket berada di Dinas PUPR-PERA, Disdikbud, Dinas Kesehatan dan sejumlah OPD lainnya. Namun, rincian nilai per OPD masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen penganggaran dan kontrak masing-masing pekerjaan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



