SAMARINDA — Polresta Samarinda bertindak tegas dalam menangani maraknya kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Tepian. Polisi resmi menetapkan tiga orang tersangka, dalam penanganan kasus pembakaran lahan di tiga lokasi berbeda.
Keterangan resmi ini disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, di hadapan awak media pada Kamis (17/9/2026). Hendri menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan toleransi bagi pihak yang memicu karhutla, demi kepentingan pribadi.
Tiga tersangka yang dijerat hukum masing-masing berinisial KR, A, dan RS. Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendri Umar membeberkan secara detail mengenai ulah para pelaku. Khususnya tersangka KR yang beraksi di Kelurahan Sempaja Utara.
“Dari hasil penyidikan dibuktikan bahwa yang bersangkutan ini selama periode Agustus 2026 telah melakukan pembakaran lahan di TKP tadi, yaitu mulai dari luas sekitar 10.000 m2, kemudian 2.500, dan juga 200 m2,” ungkap Hendri.
Ia menambahkan bahwa tersangka KR nekat mengabaikan teguran dari masyarakat sekitar sebelum akhirnya ditindak kepolisian.
“Dan juga telah berkali-kali diingatkan oleh warga sekitar, tapi tidak diindahkan. Sehingga, kami lakukan penindakan tegas,” sambungnya.
Selain KR, dua tersangka lainnya yakni A yang melakukan pembakaran di Jalan Gunung Kapur Pelita 4 (Sambutan), serta RS di Jalan Lempake Tepian (Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang).
Mengenai latar belakang dan metode para pelaku, Hendri menjelaskan bahwa pola yang digunakan para tersangka relatif sama, yaitu mencari cara instan untuk meratakan lahan.
“Semua saat ini sedang proses penyidikan, yang berlangsung di Polresta Samarinda. Modusnya, hampir sama semua, untuk pembukaan lahan,” sebut Hendri.
Ia juga menyayangkan aksi nekat para tersangka yang mengabaikan dampak kerusakan lingkungan serta keselamatan warga sekitar demi menyelesaikan pekerjaan pembersihan lahan secara cepat.
“Jadi mereka ini diminta orang untuk membersihkan lahan, tetapi menggunakan jalan singkatnya ya dengan dibakar, yang akhirnya berdampak, dan terjadi kebakaran yang luas. Termasuk ada yang lebih ekstrem ya, malah warga diminta tidak memadamkan api. Jadi, mereka ini dengan sengaja membakar, untuk membuka lahan,” tegas Kapolresta menutup keterangannya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan di Mapolresta Samarinda.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



