SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap bangunan liar, yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Jalan H Usman Ibrahim, Gang 9 Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari program penataan lingkungan. Serta upaya pembersihan dan optimalisasi fungsi drainase di sepanjang Gang 9.
Lurah Pelita, Chris Triswondo, mengonfirmasi kegiatan penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa sasaran penertiban meliputi bangunan melanggar aturan yang berdiri di atas parit, mulai dari area depan gang hingga ke bagian dalam.
“Ya betul, hari ini kami ada kegiatan penertiban bangunan di atas parit. Sasarannya mulai dari depan Gang 9 sampai ke dalam,” ujar Chris saat diwawancarai di lokasi.
Selain pembersihan drainase, pihak kelurahan juga merencanakan penataan kawasan. Salah satunya dengan membangun Gapura di pintu masuk Gang 9.
Chris menegaskan bahwa tindakan penertiban yang melibatkan personel Satpol PP Kota Samarinda ini, telah melalui standar operasional prosedur (SOP). Termasuk pendekatan persuasif kepada warga terdampak.
“Langkah ini sudah melalui SOP secara persuasif. Kami mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah membantu, serta kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri membongkar bangunannya,” jelasnya.
Sebelum ditertibkan, bangunan di area depan gang tersebut difungsikan sebagai tempat usaha warga dan lokasi bersantai. “Sebelumnya di sini ada warung kopi dan tempat istirahat pengemudi Maxim,” tambah Chris.
Meskipun sempat ada keengganan dari pemilik bangunan, komunikasi yang terjalin dengan baik membuat proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya gesekan di lapangan.
“Kendala awal tentu ada penolakan dari pemilik. Namun setelah kami komunikasikan secara persuasif, akhirnya mereka mengerti. Jadi tidak ada benturan atau tindakan keras,” tegasnya.
Terkait keberadaan pohon yang dinilai membahayakan serta jaringan listrik di sekitar lokasi penertiban. Pihak Kelurahan Pelita akan segera bersurat dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk pohon yang membahayakan, kami akan bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dilakukan pemangkasan. Sedangkan untuk jaringan listrik, kami segera berkoordinasi dengan PLN Unit Samarinda Ilir,” tutup Chris.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i




