SAMARINDA – Uang karbon mulai menunjukkan wajah barunya di Kalimantan Timur (Kaltim). Jika sebelumnya daerah ini menerima pembayaran awal sekitar Rp313 miliar, kini nilai pendanaan yang masuk dan akan dikelola jauh lebih besar.
Namun, di balik membesarnya pundi-pundi dari jasa lingkungan itu, DPRD Provinsi Kaltim justru melihat persoalan lain yang tak kalah penting. Apakah pemerintah daerah sudah memiliki tata kelola yang cukup kuat untuk mengelolanya?
Pertanyaan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jasling DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan Kaltim sebenarnya sudah selangkah lebih maju dibanding sejumlah daerah lain dalam urusan pembiayaan karbon.
“Kaltim itu adalah daerah pelopor di dalam dana karbon. Kalau daerah lain baru mau mengusulkan, kita ini sudah melakukan dan sudah mendapatkan manfaat dananya,” kata Sarkowi pada Kamis (10/9/2026).
Masalahnya, kata dia, Kaltim hingga kini belum memiliki perda yang secara khusus menjadi payung hukum pengelolaan jasa lingkungan (jasling). Karena itu, Ranperda Jasling disiapkan bukan sekadar untuk mengatur urusan lingkungan, tetapi juga memastikan skema ekonomi dari jasa lingkungan termasuk karbon memiliki pijakan hukum yang jelas.
“Secara regulasi kita tidak atau belum mempunyai perdanya sehingga perda pengelolaan jasa lingkungan ini akan kita jadikan payung untuk menaungi, salah satunya soal karbon,” ujarnya.
Sarkowi mengatakan Pansus juga meminta Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim mengevaluasi pelaksanaan program dana karbon. Sebab, dana yang masuk bukan sekadar uang kompensasi, melainkan dana yang berasal dari skema berbasis kinerja dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dari evaluasi yang disampaikan kepada Pansus, realisasi pelaksanaan kegiatan disebut telah mencapai sekitar 85 persen. Namun, masih terdapat sisa anggaran dan sejumlah kelemahan dalam manajemen pelaksanaan.
“Pelaksanaannya sejauh ini sudah 85 persen. Meskipun ada SiLPA di sana-sini karena faktor sebagai program baru, sehingga secara manajemen pengaturannya memang diakui masih ada kelemahan,” kata Sarkowi.
Di sinilah Pansus melihat kebutuhan terhadap Perda Jasling menjadi semakin penting. Jangan sampai Kaltim berhasil menjadi pelopor dalam memperoleh dana karbon, tetapi justru gagap ketika harus mengatur uang dan manfaat yang lahir dari skema tersebut.
Sarkowi mengatakan pembinaan terhadap pengelolaan dana karbon akan terus dilakukan, baik pada level pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu yang menjadi perhatian adalah meningkatkan daya serap sekaligus memperbaiki sistem pelaporan.
Sebab, meskipun kewenangan pengelolaan jasa lingkungan juga berada di kabupaten/kota, pemerintah daerah di tingkat tersebut tetap harus melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah provinsi.
“Itu termasuk yang kita atur di dalam perda kita. Jadi tidak lepas,” tegasnya.
Skala uang karbon Kaltim memang terus membesar.
Dalam skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), Kaltim mendapatkan pembayaran berbasis hasil atas keberhasilan menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Indonesia telah menyelesaikan pengiriman 26,2 juta ton pengurangan emisi terverifikasi dalam program Kaltim. Dari jumlah tersebut, 22 juta ton merupakan pengurangan emisi yang dikontrak dan dibayar FCPF. Total pembayaran mencapai USD110 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pembayaran awal sebesar USD20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar dilakukan pada November 2022. Kemudian pembayaran lanjutan sebesar USD89,1 juta dilakukan pada Desember 2025.
Dengan demikian, cerita dana karbon Kaltim tidak berhenti pada Rp313 miliar.
Bahkan, Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa program FCPF-CF Kaltim merupakan skema pembayaran berbasis kinerja atas pengurangan emisi di tingkat yurisdiksi. Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran USD110 juta untuk 22 juta ton CO₂e yang menjadi bagian dari perjanjian tersebut.
Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri pada April 2026 telah memfinalisasi Annual Work Plan (AWP) 2026 untuk pemanfaatan pendanaan full payment program REDD+ berbasis yurisdiksi FCPF-CF. Dokumen tersebut kemudian disiapkan untuk diserahkan kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai bagian dari proses pencairan.
Bahkan pada September 2026, Pemprov Kaltim kembali membuka proses pemilihan lembaga perantara untuk pelaksanaan program FCPF-CF di tingkat tapak. Ini menunjukkan skema tersebut tidak berhenti pada pencairan dana, tetapi mulai masuk lebih jauh ke tahap distribusi dan implementasi manfaat di lapangan.
Bagi Sarkowi, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa Kaltim membutuhkan regulasi daerah yang tidak hanya bicara konservasi, tetapi juga mengatur siapa melakukan apa, bagaimana manfaat dibagikan, bagaimana pelaporan dilakukan, serta bagaimana jasa lingkungan bisa memberikan nilai ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.
Sebab, karbon kini bukan lagi sekadar isu lingkungan.
Ia sudah berubah menjadi sumber pembiayaan bernilai besar.
Dan ketika uang yang dikelola membesar, celah persoalan tata kelola pun ikut membesar jika regulasinya tertinggal.
“Itu masih akan berlanjut dan ini rencana ke depan nilainya meningkat. Yang lalu itu Rp313 miliar ini menjadi Rp1,2 triliun,” kata Sarkowi.
Karena itu, bagi DPRD Kaltim, Perda Jasling bukan sekadar produk hukum baru. Regulasi tersebut sedang diposisikan sebagai pagar agar uang dari udara dari karbon yang selama ini tak terlihat benar-benar kembali menjadi manfaat nyata bagi daerah, masyarakat, dan lingkungan yang menjaganya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



