Kantor Gubernur Kaltim. (Hadi Winata/Media Kaltim Network)
SAMARINDA – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, memantik diskursus baru. Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 resmi dicabut, disaat proses gugatan berlangsung, ada apa?
Sebelumnya, perwakilan Advokat Publik, Diah Lestari mengklaim bahwa pembentukan TAG cacat hukum. Dengan menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, dan mencabut SK lama, sama saja mengakui kekalahan dan kesalahan proses administrasi.
Dalam Hal ini, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, Agus Amri, membantah narasi yang menyebut pencabutan SK pembentukan TAG terjadi karena proses pembuktian di PTUN.
Menurut Agus, SK lama dicabut dan diganti bukan karena gugatan tersebut. Melainkan karena adanya enam anggota TAG yang mengundurkan diri.
“SK baru ini bukanlah pengakuan kekalahan atau akibat dari pembuktian di PTUN, melainkan murni penyesuaian susunan administrasi akibat adanya enam orang anggota TAG yang mengundurkan diri secara sukarela karena alasan profesional dan pribadi,” jelasnya.
Bahkan, Agus Amri menilai pihak penggugat justru gagal membuktikan dalil gugatannya di ruang sidang. Ia menyebut pihak penggugat tidak menghadirkan satu pun saksi maupun ahli dalam agenda persidangan pada Kamis
Menurut Agus, agenda tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi penggugat untuk memperkuat dalil gugatan melalui pembuktian saksi dan ahli.
Namun, penggugat disebut akhirnya menyatakan tidak lagi merasa perlu menghadirkan saksi maupun ahli.
“Keberhasilan dalam persidangan ditentukan oleh alat bukti dan argumentasi hukum, bukan dengan status Facebook yang manipulatif dan rilis pers yang sarat disinformasi,” ujar Agus Amri.
Agus menilai penerbitan SK baru justru menunjukkan Pemprov Kaltim menjalankan evaluasi dan penyesuaian administrasi. Tergugat II Intervensi juga membantah narasi bahwa majelis hakim merasa dipermainkan dalam persidangan.
Menurut Agus, tidak ada pernyataan maupun penetapan majelis hakim yang membenarkan klaim tersebut.
“Majelis Hakim memimpin persidangan secara objektif dan menerima penyampaian bukti tambahan dari Tergugat I sebagai prosedur normal dalam hukum acara TUN,” katanya.
Selain itu, Agus menegaskan pencabutan SK lama tidak otomatis membuat keputusan tersebut cacat hukum sejak awal. Menurutnya, berdasarkan prinsip contrarius actus, keputusan baru berlaku ke depan atau ex nunc.
Artinya, SK baru tidak serta-merta menghapus keberlakuan SK lama pada periode sebelum keputusan baru diterbitkan.
Karena itu, ia menyatakan hak anggota TAG atas honorarium berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan selama masa berlaku SK lama tetap memiliki dasar hukum.
“Honor anggota TAG atas kinerja faktual pada SK lama, dindungi oleh hukum, dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.
Adapun enam anggota yang disebut mengundurkan diri yakni Irfan Wahid, Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Ari Utari, dan Teguh Ponco Pamungkas.
Dengan perubahan tersebut, jumlah anggota TAG dalam SK terbaru menjadi 41 orang dari sebelumnya 47 orang.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Muhammad Rafi’i



