Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum BT Soroti Penerapan Masa Daluwarsa

Foto: Sidang Tipikor terdakwa Budiono Tanbun di Pengadilan Negeri Samarinda . (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Budiono Tanbun (BT) dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi.

Putusan sela tersebut membuat perkara dengan nomor 51/TPK/2026 tetap berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Namun, keputusan itu dinilai tim penasihat hukum BT mengandung kekeliruan dalam penerapan aturan mengenai masa daluwarsa penuntutan.

Kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, menyebut majelis hakim menggunakan ketentuan masa daluwarsa 20 tahun berdasarkan KUHP baru.

Padahal, menurut dia, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya terjadi pada 2007.

“Padahal, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2007, sehingga seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan masa daluwarsa 18 tahun yang saat ini batas waktunya sudah terlewati,” kata Andi di Samarinda, Selasa (18/8/2026).

Andi menilai penerapan ketentuan KUHP baru tersebut tidak tepat karena aturan itu baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga:   Empat Pelaku Curi Helm di Area Parkir Lampion Garden Ditangkap

Ia berpendapat, perubahan aturan hukum yang justru memperberat posisi terdakwa tidak seharusnya diberlakukan terhadap peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut berlaku.

“Dalam asas hukum, apabila terjadi perubahan aturan, maka aturan baru yang memberatkan terdakwa tidak bisa diterapkan dan harus menggunakan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa,” tegasnya.

Meski eksepsi telah ditolak, Andi menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Namun, ia memastikan langkah hukum selanjutnya telah disiapkan apabila putusan akhir perkara tetap menyatakan BT bersalah.

“Meskipun menghormati putusan hakim, kami berencana untuk mengajukan upaya hukum banding jika nantinya putusan akhir pada pokok perkara tetap menjatuhkan hukuman kepada Budiono Tanbun,” ujarnya.

Dalam sidang putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyanto menyatakan keberatan yang diajukan tim advokat terdakwa tidak dapat diterima.

Majelis kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Baca Juga:   Tega, Kakek di Samarinda Setubuhi Cucunya yang Disabilitas hingga Hamil

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar majelis dalam melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Karakteristik tersebut dinilai membuat penanganan perkara korupsi membutuhkan perhatian khusus, termasuk agar pelaku tidak terbebas dari jerat hukum hanya karena dugaan tindak pidana baru terungkap setelah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, JPU yang terdiri dari Juli Hartono, Diana, dan Melva Nurelly juga telah membantah dalil daluwarsa yang disampaikan pihak terdakwa.

JPU menilai tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara tersembunyi sehingga pengungkapannya dapat berlangsung bertahun-tahun setelah peristiwa terjadi.

Selain itu, JPU menyebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah aktif melakukan penyidikan sejak 2019.

Karena itu, penuntut berpendapat masa daluwarsa perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada 2007 tersebut tidak dapat dianggap terus berjalan hingga saat ini.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi kini akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER