2.266 Rumah Korpri Loa Bakung Masih HGB, Warga Tuntut Kepastian SHM

Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo. (K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Tiga puluh lima tahun bukan waktu yang pendek. Namun, kepastian kepemilikan tanah untuk warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, hingga kini belum tuntas.

Sebanyak 2.266 rumah di kawasan tersebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah. Padahal, rumah-rumah tersebut telah lama dilunasi warga.

Persoalan itu kembali dibawa ke Komisi I DPRD Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (10/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut tidak sekadar mengubah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status tanah sebagai aset pemerintah daerah harus terlebih dahulu diselesaikan.

“Kementerian Dalam Negeri mengeluarkannya dari aset,” ujar Slamet.

Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam bentuk HPL. Karena sejak awal kawasan tersebut diperuntukkan sebagai perumahan pegawai pemerintah, pelepasan aset tidak dapat dilakukan begitu saja.

Baca Juga:   Rudy Gagal Jawab Pertanyaan, Isran: Lain yang Ditanya, Lain yang Dijawab

Slamet mengatakan, pemerintah juga terbentur hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan adanya penerimaan negara atau daerah atas aset tersebut.

“Karena di situ itu merupakan aset kan harus ada pemasukan ini negara ini,” katanya.

Sementara warga mempertanyakan ketentuan tersebut karena rumah yang mereka tempati telah dibeli dan dilunasi sejak lama. Setelah puluhan tahun, mereka masih harus menghadapi persoalan perpanjangan hak atas tanah.

“Sementara warga ini sudah dibeli sampai lunas,” ujar Slamet menggambarkan keresahan warga dalam RDP.

Pemerintah sebelumnya menawarkan opsi perpanjangan HGB, termasuk skema keringanan biaya. Namun, warga menginginkan status tanah ditingkatkan menjadi SHM.

Menurut warga, perpanjangan HGB tidak menyelesaikan persoalan karena kepemilikan tanah tetap bergantung pada masa berlaku hak tersebut.

Slamet mengakui sejak awal terdapat persoalan dalam konstruksi legalitas perumahan. Ketika pembangunan dilakukan, warga pada akhirnya mendapatkan HGB, bukan hak kepemilikan penuh atas tanah.

“Seharusnya kan tanahnya juga tapi tanahnya enggak bisa hanya bangunannya saja. Makanya keluar SHGB bukan SHM,” jelasnya.

Baca Juga:   Libur Lebaran, Rupiah Anjlok ke Rp16.772 per Dolar AS pada Pembukaan Pasar

Penyelesaian persoalan tersebut kini membutuhkan keterlibatan dua kementerian. Kemendagri berkaitan dengan pelepasan atau penghapusan aset daerah, sedangkan Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan peningkatan hak dan sertifikasi tanah.

RDP kemudian menyepakati gagasan pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Namun, Slamet menegaskan pembentukan tim tersebut masih berupa wacana. Warga meminta sekitar lima orang perwakilan masyarakat dilibatkan agar dapat menyampaikan masukan secara langsung dalam proses penyelesaian.

“Yang jelas tadi warga minta perwakilannya kalau bisa lima orang dilibatkan supaya bisa memberikan masukan-masukan,” ujarnya.

Slamet mengatakan Komisi II DPRD Kaltim kemungkinan menjadi unsur utama karena persoalan tersebut berkaitan dengan aset. Komisi I juga siap terlibat apabila diperlukan.

“Kalau semua komisi enggak ya. Mungkin terutama paling utama Komisi II,” katanya.

Pemprov Kaltim juga diproyeksikan terlibat dalam tim tersebut. Namun, DPRD belum dapat memastikan kapan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu bisa diselesaikan.

Menurut Slamet, keputusan akhir tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan DPRD maupun Pemprov Kaltim.

Baca Juga:   Akmal Malik Minta Review Sistem, Direktur RSUD AWS Siap Diberhentikan

“Ini tidak dalam kekuasaan kita. Kekuasannya ada di pihak lain. Kita enggak bisa memberikan jaminan,” tegasnya.

Dalam pembahasan juga disebut adanya telaahan kejaksaan terkait penyelesaian aset. Karena itu, DPRD akan berupaya membawa persoalan tersebut langsung ke Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN.

“Makanya kita berusaha untuk menghubungi dua kementerian tersebut. Kalau itu dikeluarkan kan insyaallah aman,” tutup Slamet.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

BERITA POPULER