Buntut Temuan Narkoba Jenis Baru Berupa Zat Etomidate, BNN Kaltim Larang Pegawainya Gunakan Pods

SAMARINDA — Buntut ditemukannya narkoba baru jenis liquid yang mengandung zat etomidate, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) pun kini punya kebijakan baru. Kini BNNP Kaltim menetapkan aturan ketat di internal organisasinya. Yakni melarang seluruh pegawai menggunakan rokok elektrik atau vape.

Tak hanya mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut, pun menjadi langkah tegas dan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto, menegaskan bahwa pembenahan moral dan aturan internal, menjadi syarat mutlak sebelum BNNP menindak pelanggaran di masyarakat luas.

“Seluruh pegawai BNNP dilarang menggunakan vape. Ya kita mau bersih-bersih, kalau kita sendiri tidak bersih gimana? Ya kan?” tegas Rudy.

Menurut Rudy, larangan ini didasari oleh tingginya risiko manipulasi cairan vape. Modus pencampuran zat narkotika atau bahan berbahaya seperti etomidate ke dalam refill vape kian marak. Sementara deteksinya tidak bisa dilakukan hanya dengan alat pemeriksaan standar.

“Deteksinya agak sulit. Kami harus punya alat khusus dan zat kimia yang bisa mengindikasikan apakah refill vape itu mengandung narkotika atau tidak. Sementara vape sendiri dijual bebas dan legal,” jelanya.

Baca Juga:   Jenis Narkotika Baru Pada Liquid Vape, Resnarkoba Polresta Samarinda Perketat Pengawasan

Sebagai langkah lanjutan, BNNP Kaltim tengah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk menerbitkan surat edaran resmi pembatasan penggunaan vape. Hal serupa pun telah diterapkan di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Surat edaran ini ditargetkan untuk menekan angka penggunaan vape di kalangan usia produktif, yang rentan menjadi sasaran peredaran gelap narkoba.

Selain pengetatan aturan internal dan regulasi daerah, BNNP Kaltim memperluas jangkauan pencegahan dengan merencanakan edukasi langsung kepada para pemilik usaha vape, menggencarkan sosialisasi di SMA hingga perguruan tinggi, serta meningkatkan intensitas razia di Tempat Hiburan Malam (THM).

“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bukan tanggung jawab BNN saja atau Direktorat Narkoba Polda. Semua stakeholder, mulai dari keluarga, RT, RW, masyarakat desa, hingga pemerintah, harus ikut bertanggung jawab,” pungkas Rudy.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER