SAMARINDA – Ini mungkin yang dinamakan maling apes. Hanya karena ingin cepat menjual motor hasil curian, Aditya tak sadar jika calon pembeli motor adalah polisi.
Ujungnya, pria 42 tahun itu meringkuk di sel tahanan Mapolsek Samarinda Ulu, karena
menjual motor matic bernopol KT 3863-IS di Jalan Raudah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H Kustiana, pencurian terjadi pada Minggu (13/11/2022).
Aditya yang tengah melintasi kawasan tersebut secara tak sengaja melihat kunci motor warna putih itu masih tergantung di tempatnya.
Niat jahatnya pun muncul. Tanpa pikir panjang, Aditya langsung membawa lari kendaraan itu.
Korban yang melihat kendaraannya telah raib langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Samarinda Ulu.
“Saat pemiliknya mau pakai, motornya sudah tidak ada dan sadar sudah dibawa kabur pencuri,” ucap Kustiana, dikonfirmasi Senin (21/11/2022).
Tak butuh waktu lama, Selasa (15/11/2022) siang, polisi mendapat informasi pelaku hendak menjual hasil curiannya.
Mengetahui ciri-ciri kendaraan yang ditawarkan sama seperti yang dilaporkan, seorang polisi menyamar sebagai pembeli.
“Dan benar itu adalah motor milik korban. Jadi anggota kami langsung mengamankan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, Aditya berdalih melakukan perbuatannya hanya spontan saja.
Selanjutnya, Aditya bersama dengan barang bukti hasil curiannya dibawa Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu guna diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. (Vic)