SAMARINDA — Upaya pemilik warung di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, untuk menghindari pemeriksaan Satpol PP Kota Samarinda berakhir sia-sia. Berdalih kunci mobil yang berisi minuman keras (miras) dibawa anaknya, petugas tetap berhasil membuka kendaraan tersebut dan menemukan 257 botol minuman beralkohol ilegal.
Mobil yang menjadi tempat penyimpanan miras itu ditemukan terparkir di dekat Masjid Fathul Hair, tepat di samping warung milik pemilik barang tersebut. Penemuan ini berawal dari hasil pengawasan dan pengamatan lapangan (wasmatlitri) Satpol PP Samarinda terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan petugas sempat mengalami kendala saat hendak melakukan pemeriksaan lantaran pemilik warung tidak langsung memberikan akses untuk membuka mobil.
“Pemiliknya modusnya macam-macam. Ada yang bilang kuncinya dibawa anaknya di Loa Duri, terus bilang anaknya di rumah sakit. Secara logika, kalau ditunggu 3 jam dari RS IA Moeis harusnya sudah sampai, tapi kami tunggu dari Maghrib sampai Isya ternyata tidak muncul juga,” ungkap Anis.
Melihat iktikad tidak baik dari pemilik, Satpol PP akhirnya mengambil tindakan tegas namun persuasif. Dengan disaksikan Ketua RT, warga setempat, FKPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek Samarinda Ulu, hingga Lurah setempat, petugas memanggil tukang kunci untuk membuka mobil tanpa merusak kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 257 botol miras gabungan, yang terdiri dari 21 dus (sekitar 250 botol) di dalam mobil dan 5 botol yang ditemukan di luar.
Anis menegaskan, modus menyimpan miras di dalam mobil ini merupakan pelanggaran berulang yang dilakukan oleh pelaku yang sama. Karena pemilik sering mangkir dari proses hukum, kali ini Satpol PP mengambil langkah lebih drastis dengan mengamankan seluruh barang bukti beserta unit mobilnya.
“Malam ini barang bukti berupa mobilnya juga kami bawa. Supaya apa? Supaya pemiliknya betul-betul kooperatif dan mau datang untuk disidangkan,” tegasnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, pemilik warung sempat menandatangani Berita Acara Penyitaan (BAP) sebelum akhirnya menutup warungnya dan pergi melarikan diri. Pihak Satpol PP memastikan akan merampungkan BAP untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan hingga bermuara pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



