Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto, 30 Warga Ajukan Klaim Ganti Rugi

SAMARINDA – Sengketa lahan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mengemuka setelah sekitar 30 warga mengajukan klaim dan tuntutan ganti rugi. Namun, Pemprov Kaltim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan lahan yang dipersoalkan telah bersertifikat dan secara yuridis masih sah tercatat sebagai aset pemerintah.

DPRD Kaltim pun mengingatkan pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim, Imanudin, mengatakan Pemprov akan lebih dahulu melakukan rapat internal sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap aduan masyarakat.

“Kami akan memberikan masukan kepada Pak Gubernur. Yang pertama tentu rapat internal terlebih dahulu,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/7/2026).

Ia mengungkapkan, surat terakhir yang diterima Pemprov diajukan oleh kuasa hukum yang mewakili sekitar 30 warga. Klaim tersebut terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari lahan yang disebut hanya terdampak sebagian hingga seluruh bidang.

Meski demikian, Pemprov mengaku belum memperoleh titik koordinat pasti dari lahan yang diklaim masyarakat. “Mereka belum menunjukkan secara pasti bidang mana yang dimaksud. Silakan dibuktikan nanti apakah benar berada di atas lahan yang sudah bersertifikat milik pemerintah,” jelasnya.

Imanudin menegaskan proses pengadaan tanah saat pembangunan Bandara APT Pranoto telah melalui tahapan yang berlaku. Bahkan, sebelum sertifikat diterbitkan telah dilakukan pengembalian batas yang melibatkan masyarakat.

Baca Juga:   Rusmadi Ajak Masyarakat Berpolitik Riang Gembira, Dorong Paslon Adu Gagasan Ketimbang Kampanye Menjatuhkan

“Pada waktu pengembalian batas tahun 2018, masyarakat dipanggil untuk menunjukkan lokasi masing-masing. Setelah itu sertifikat diterbitkan,” katanya.

Menurut dia, lahan yang dipersoalkan bukan untuk proyek pengembangan baru, melainkan merupakan area bandara yang saat ini sudah berdiri dan digunakan, baik sisi udara maupun sisi darat.

“Ini bukan penambahan bandara. Yang dipersoalkan adalah kawasan yang sekarang sudah eksis, sudah ada pagar dan patoknya,” ujarnya.

Meski begitu, Pemprov tetap akan mempelajari klaim masyarakat, termasuk kemungkinan adanya dokumen kepemilikan yang perlu ditindaklanjuti.

“Kurang lebih ada 30 warga yang menyampaikan tuntutan kepada kami. Minggu ini akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.

BPN: Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 Masih Sah Milik Pemprov

Kantor Wilayah BPN Kaltim menegaskan status hukum lahan Bandara APT Pranoto Samarinda saat ini masih tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim.

Kepala Kanwil BPN Kaltim, Ceto Subagiyo, mengatakan secara yuridis sertifikat hak pakai atas lahan tersebut masih berlaku dan belum berubah.

Baca Juga:   Ratusan Botol Miras Tak Berizin Disita dari Dua Toko Kelontong

“Di situ sudah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemprov Kaltim. Jadi secara legalitas saat ini masih atas nama Pemprov,” ujarnya usai mengikuti RDP di DPRD Kaltim, Senin (20/7/2026).

Ceto menjelaskan BPN belum dapat memastikan dokumen yang kini masih dipegang warga karena proses pengadaan tanah dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat.

Namun, ia menjelaskan dokumen yang dahulu dimiliki masyarakat menjadi dasar penelitian sebelum sertifikat diterbitkan.

“Dokumen itu menjadi dasar penelitian untuk penerbitan sertifikat. Sedangkan pembayaran saat itu dilakukan berdasarkan dokumen yang dikuasai masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, apabila berbicara mengenai status hukum saat ini, yang berlaku adalah sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Kaltim.

“Kalau secara yuridis, Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemprov masih berlaku,” tegasnya.

Terkait tuntutan ganti rugi yang kembali disampaikan sebagian warga, Ceto menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan BPN.

“Masalah ganti rugi merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dulu dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. BPN hanya berkaitan dengan aspek pertanahan dan sertifikasi,” tutupnya.

DPRD Kaltim: Ganti Rugi Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Slamet Ari Wibowo, menegaskan Pemprov Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan tuntutan ganti rugi lahan Bandara APT Pranoto apabila tidak didahului putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Slamet usai memimpin RDP bersama organisasi perangkat daerah terkait di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (20/7/2026). Rapat membahas kembali aduan masyarakat mengenai pembebasan lahan bandara yang dinilai belum tuntas.

Baca Juga:   Duta Wisata- Putri Wisata 2022, Momen Pemuda Promosikan Daerah

Menurut Slamet, dalam rapat terungkap sebagian persoalan pembebasan lahan sebenarnya sudah pernah digugat ke pengadilan. Bahkan, terdapat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, meski nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan lebih kecil dibanding tuntutan warga.

“Ada gugatan yang sudah inkrah. Awalnya warga menang, kemudian saat banding nominalnya berubah. Tetapi masyarakat tidak menerima nilai ganti rugi tersebut,” ujarnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, aduan terbaru yang diterima DPRD masih sebatas surat tanpa dilengkapi bukti kepemilikan maupun alas hak yang jelas. Karena itu, Komisi I belum dapat menyimpulkan apakah klaim tersebut memiliki dasar hukum.

“Kalau hanya surat aduan, kita belum tahu alas haknya apa. Sertifikat atau dokumen lain, itu belum terlihat,” katanya.

Slamet menegaskan, setelah pembangunan Bandara APT Pranoto selesai dan aset diserahkan kepada pemerintah pusat, setiap pembayaran yang menggunakan uang negara harus memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kalau pemerintah tiba-tiba membayar tanpa putusan pengadilan, tentu pejabat juga khawatir karena bisa dianggap bermasalah secara hukum,” tegasnya.

Komisi I, lanjutnya, meminta Pemprov Kaltim segera memberikan jawaban resmi atas surat yang diajukan masyarakat agar proses penyelesaian tetap berjalan secara administratif.

Ia juga menyebut permintaan warga untuk melakukan pengukuran ulang lahan belum relevan dilakukan saat ini. Menurutnya, pengukuran baru memiliki arti apabila diperintahkan dalam proses persidangan.

“Kalaupun dilakukan pengukuran sekarang, menurut kami akan sia-sia. Pengukuran itu lebih tepat jika nanti diperintahkan hakim dalam proses gugatan,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

BERITA POPULER