DPRD Samarinda Siapkan Payung Hukum Perlindungan Warga Terdampak Penataan Sungai

Foto: Suasana kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai di Jalan DI Panjaitan, Samarinda. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak proyek penataan sungai.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penyebarluasan Raperda Sempadan Sungai yang digelar di Jalan DI Panjaitan, Sabtu (18/7/2026) malam. Forum tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami selama proses penataan sungai berlangsung.

Ketua RT 36 Kelurahan Temindung Permai, Rafiah, mengungkapkan proyek yang semula disampaikan kepada warga hanya berupa pengerukan sungai, pada pelaksanaannya justru menyebabkan pelebaran alur sungai hingga mengurangi luas tanah milik masyarakat.

Menurutnya, sejumlah warga telah bersedia membongkar bangunan karena meyakini pekerjaan hanya sebatas normalisasi sungai. Namun, kondisi di lapangan berbeda dari yang disampaikan saat sosialisasi.

“Awalnya kami diberi tahu hanya dilakukan pendalaman sungai. Ternyata sungai diperlebar hingga mengambil lahan warga, bahkan ada yang kehilangan satu kapling,” kata Rafiah.

Baca Juga:   HUT Bhayangkara ke-80, Kapolresta: Polri Harus Semakin Dipercaya Masyarakat

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan persoalan yang dialami warga menjadi salah satu dasar penting penyusunan Raperda Sempadan Sungai. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin kejelasan mekanisme pemberian ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.

Ia menegaskan, keberadaan perda nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam menangani dampak sosial dari penataan kawasan sempadan sungai sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Perda ini kami siapkan sebagai landasan hukum agar masyarakat yang terdampak memperoleh kepastian mengenai hak ganti rugi dan perlindungan hukum,” ujar Arie.

Sementara itu, Pakar Komisi III DPRD Kota Samarinda, Ahmad Thomas Robert Hutauruk, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan. DPRD, kata dia, telah meminta aparat Satpol PP maupun pihak pelaksana proyek untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dalam berinteraksi dengan warga.

Menurut Thomas, penataan kawasan sungai harus tetap memperhatikan aspek keadilan serta mengutamakan dialog sebelum mengambil langkah penertiban.

“Kami sudah meminta agar pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif. Tujuan perda ini adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar melakukan penggusuran,” tegasnya.

Baca Juga:   Tanah Jalan Pattimura Retak, Dinas PUPR Pera Kaltim Kaji Penanganannya

Melalui pembahasan Raperda Sempadan Sungai, DPRD Kota Samarinda berharap pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan penataan sungai dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik maupun kerugian bagi warga.

Pewarta: Abdi
Editor: Andi

BERITA POPULER