Penganiayaan di Jalan Anggur Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Santunan Rp10 Juta

Teks photo : Saat Kapolsek Samarinda Ulu Akp Asriadi melihatkan photo perdamaian antara korban dan pelaku. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA — Kasus penganiayaan di Jalan Anggur, Samarinda, yang sempat viral di media sosial hingga menuai sorotan anggota DPR RI, resmi dihentikan. Polsek Samarinda Ulu menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah korban dan kedua pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Ulu pada Jumat (17/7/2026) pukul 14.00 WITA, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi menjelaskan bahwa perdamaian ini ditempuh atas permohonan langsung dari pihak korban, Satya Nur Rahmadani.

“Penyelesaian secara kekeluargaan dan damai ini dibenarkan secara aturan. Kedua belah pihak telah sepakat, dan ada permohonan langsung dari korban kepada kami untuk menindaklanjuti penyelesaian secara Restorative Justice,” ujar AKP Asriadi kepada awak media.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor (R2) bersama istri dan anaknya yang masih balita, berpapasan dengan mobil (R4) yang dikendarai oleh terduga pelaku berinisial DR dan HD di persimpangan Jalan Anggur.

Baca Juga:   Vonis 1 Bulan Penjara Dijatuhkan untuk Empat Mahasiswa

AKP Asriadi menegaskan tidak ada senggolan kendaraan yang terjadi sebelum insiden. Konflik murni dipicu oleh ketersinggungan pelaku saat diingatkan oleh korban di jalan.

Pemicu korban menegur pelaku dengan ucapan “hati-hati”.

Reaksi pelaku merasa tersinggung, pelaku DR dan HD yang tersulut emosi sesaat langsung melakukan penganiayaan di depan anak dan istri korban.

Identitas pelaku merupakan warga Samarinda dan Tenggarong. Polisi memastikan keduanya bukan bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun.

Setelah kepolisian melakukan visum pada korban, memeriksa saksi-saksi di TKP, dan melakukan pendekatan komunikasi, kedua terlapor bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (14/7/2026). Total ada lima orang yang terekam CCTV di lokasi kejadian yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menjawab kekhawatiran publik mengenai adanya potensi intervensi atau paksaan di balik perdamaian ini, AKP Asriadi menegaskan bahwa proses mediasi berjalan murni atas keinginan kedua belah pihak tanpa ada tekanan eksternal.

Pihak pelaku juga telah membuat video testimoni permohonan maaf malam hari setelah kesepakatan tercapai. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku memberikan bantuan dana pengobatan kepada korban sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:   Tragedi Berdarah di Guest House Samarinda, Seorang Tamu Tewas Dihujani Tikaman

Sementara itu, korban Satya Nur Rahmadani saat ditemui di Mapolsek Samarinda Ulu mengaku bahwa keputusan berdamai ini diambil karena ia menyadari permasalahan awal adalah kesalahpahaman kecil.

“Dari pribadi saya sendiri, sebetulnya itu memang hal kecil karena saya hanya menegur saja. Pihak pelaku juga sudah menemui saya, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf atas emosi sesaatnya itu. Saya ingatkan ke dia, lain kali hati-hati karena saat itu saya sedang membawa anak dan istri,” ungkap Satya.

Satya juga memastikan bahwa kondisi istri dan anaknya yang sempat menyaksikan kejadian tersebut saat ini dalam keadaan baik dan sehat.

Di akhir rilis, Kapolsek Samarinda Ulu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Jika terjadi kesalahpahaman, masyarakat diminta untuk mendudukkan permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari aksi main hakim sendiri. (Dim)

Pewarta: Dimas
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER