Aksi Pencurian BBM Tug Boat di Sungai Mahakam, Polresta Samarinda Tangkap Satu Pelaku

SAMARINDA – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polresta Samarinda menggagalkan percobaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) di atas sebuah kapal tug boat yang sedang tambat di alur Sungai Mahakam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita kapal yang diduga digunakan pelaku serta mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial mengenai dugaan aksi pencurian BBM di kawasan perairan Harapan Baru pada Jumat (13/6/2026).

“Kami mendapat info dari medsos berkaitan dengan adanya aksi percobaan pencurian. Pelaku sempat naik ke tug boat, sementara sebagian lagi menunggu di perahu. Mereka hendak menyedot BBM, namun ketahuan dan direkam oleh ABK,” ujar Kompol Agus Setyawan saat merilis kasus tersebut.

Menindaklanjuti informasi viral tersebut, tim Satpol Airud langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

Di kawasan Perairan Harapan Baru, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu unit sarana yang digunakan para pelaku, yaitu sebuah kapal cas berwarna biru dengan mesin 40 PK. Kapal tersebut sangat identik dengan yang ada di dalam rekaman video korban.

Baca Juga:   Guru Honorer di Samarinda Utara Diduga Lecehkan Dua Murid SD

“Saat kapal tersebut kita amankan, para pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami sudah berkoordinasi dengan warga sekitar, namun sampai saat ini pemilik kapal belum ditemukan,” jelas Agus.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penyisiran intensif di sekitar lokasi penemuan kapal. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias K yang diduga kerap melakukan aksi premanisme di Perairan Harapan Baru.

Saat digeledah, dari tangan R alias K ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik sepanjang 15 cm dengan mata pisau 10 cm, serta kunci pas dan tang yang diduga kuat sebagai alat penunjang kejahatan.

Kompol Agus menjelaskan mengapa pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal kepemilikan senjata tajam, bukan pasal pencurian. Hal ini dikarenakan pihak korban (pihak kapal Tug Boat) memilih untuk tidak membuat laporan resmi.

“Saat kami berkomunikasi dengan pihak korban, posisi kapal mereka sudah harus berlayar karena terikat kontrak. Apabila mereka membuat laporan resmi, hal itu dikhawatirkan akan menghambat pergerakan dan operasional kapal. Oleh karena itu, demi menekan angka premanisme di perairan, kami tetap melakukan penindakan tegas menggunakan UU Darurat,” tegasnya.

Baca Juga:   Empat Pelaku Curi Helm di Area Parkir Lampion Garden Ditangkap

Akibat perbuatannya membawa sajam, pelaku R alias K kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 10 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengindikasikan bahwa para pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi di alur Sungai Mahakam dan saling mengenal satu sama lain, meskipun bergerak dalam kelompok yang berbeda.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mendekati kapal-kapal yang sedang melintas atau tambat, dengan target utama kapal tug boat, kemudian meminta atau memaksa mengambil BBM jenis solar.

Dalam kasus ini, polisi juga membeberkan bahwa para pelaku sempat melakukan tindakan anarkis saat aksinya dipergoki.

“Karena aksi mereka ketahuan dan direkam, salah satu pelaku yang sudah turun ke perahu sempat melempari awak kapal dengan batu dan ketapel,” tambah Agus.

Saat ini, pihak Satpol Airud Polresta Samarinda masih terus mengejar anggota kelompok lain yang terlibat.

“Kasus pertama ini kami telah menerbitkan satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang akan terus kita kejar. Kelompok lainnya juga masih dalam pendalaman intensif oleh tim kami,” pungkasnya.

Baca Juga:   Istri 'Dijual' Suami & Rekannya di Hotel Samarinda

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER