SAMARINDA – Lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda yang didominasi oleh kelompok Laki-Laki Suka Laki-Laki (LSL) mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kini tengah mengkaji langkah taktis, mulai dari penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) hingga wacana penyediaan fasilitas panti rehabilitasi khusus.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan berdasarkan data hasil skrining terbaru dari Dinas Kesehatan, kelompok LSL atau hubungan sesama jenis menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan virus ini di Samarinda. Hal serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Kalimantan Timur.
“Ini jadi perhatian kita ya, kaitannya dengan LSL. Karena ternyata ketika kita melakukan kunjungan kemudian di beberapa daerah, termasuk kemudian di wilayah Kalimantan Timur, seperti misalnya di Balikpapan, kemudian di Kutai Timur, tingkat penularan tertinggi itu untuk saat ini hasil skrining justru di LSL. Termasuk di Kota Samarinda. Laki-laki suka sama laki-laki, ini menjadi warning kemudian,” ungkap Ismail, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, fenomena ini harus disikapi sebagai sebuah penyakit masyarakat yang memerlukan penanganan medis dan sosial, bukan sesuatu yang dianggap lumrah. Terlebih lagi, penularan ini mayoritas menyerang warga di usia produktif yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
“Jangan sampai kemudian ada normalisasi perilaku menyimpang ini. Ini perilaku menyimpang, ini penyakit, bukan sesuatu yang normal. Jadi jangan sampai kemudian kita menormalisasi,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan adanya dampak berantai di mana para pengidap baru berpotensi menularkan virus kepada orang lain di masa depan.
“Karena biasanya, mohon maaf, hari ini dia sebagai korban LSL, maka dia punya potensi kemudian ke depan untuk menjadi pelaku. Nah ini kita khawatirkan. Sehingga apa yang terjadi kemudian? Ketika kita berbicara konteksnya HIV, kemungkinan terjadi penularan itu akhirnya kemudian semakin besar,” lanjutnya.
Guna menekan angka penyebaran yang dilaporkan telah mencapai kisaran 4.000 kasus di Samarinda, Ismail menyebutkan adanya usulan pembentukan panti rehabilitasi. Fasilitas ini ditujukan agar para pengidap mendapatkan pembinaan secara terarah agar bisa kembali pulih.
“Makanya ada saran bagaimana kalau misalnya dibuat kemudian panti rehabilitasi. Supaya apa? Supaya kemudian direhab agar tadi, ya karena tadi kita menganggap ini penyakit supaya kemudian diobati, itu satu. Yang kedua, supaya mereka menyadari,” jelas Ismail.
Selain rehabilitasi, DPRD Samarinda juga tidak menutup kemungkinan untuk menyusun regulasi setingkat Perda yang mengatur sanksi administratif bagi warga yang enggan berobat atau terbukti melakukan penularan secara sengaja. Skema ini dicontoh dari beberapa daerah lain yang dinilai sukses menekan angka penularan.
“Kalau kita bicara Perda kan tidak bicara sanksi pidana kuat ya, tapi minimal ada sanksi administratif. Misalnya apa? Misalnya pembekuan sementara NIK untuk layanan-layanan kesehatan. Kenapa? Yang kita inginkan itu sebetulnya pencegahan. Jangan sampai kemudian ini menular ke yang lain. Bayangkan sekarang angka kasusnya sekitar 4.000-an se-Kota Samarinda. Kasus untuk HIV ya,” bebernya.
Pewarta: Abdi
Editor: Nicha R



