ESDM Kaltim Dorong Bekas Tambang Dipulihkan, Void Dalam Tak Direkomendasikan untuk Wisata

Foto: Contoh eks lubang tambang yang dijadikan wisata. (Istimewa)

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menegaskan reklamasi tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan lahan bekas tambang.

Pemerintah menilai pemanfaatan lubang bekas tambang sebagai kawasan wisata hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu dan harus mengutamakan aspek keselamatan.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan setiap perusahaan pertambangan pada dasarnya berkewajiban mengembalikan fungsi lahan pascaoperasi sesuai kondisi awal.

Karena itu, seluruh area bekas tambang tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi destinasi wisata.

Menurut Bambang, lubang bekas tambang yang memiliki kedalaman puluhan meter tidak layak dimanfaatkan sebagai lokasi rekreasi karena berpotensi membahayakan pengunjung.

“Tidak semua lubang galian tambang bisa dijadikan tempat pariwisata, terutama yang kedalamannya mencapai puluhan meter,” ujarnya di Samarinda, Jumat.

Data ESDM Kaltim menunjukkan hingga kini terdapat sekitar 537 void atau lubang bekas tambang di Kaltim. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni mencapai 264 lubang.

Baca Juga:   Jelang Hari Raya Idhul Adha, DPKH Kaltim Gelontorkan 3.500 Dosis Vaksin PMK Hewan Kurban

Ia menjelaskan, reklamasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan setelah kegiatan penambangan selesai.

Lahan bekas tambang diharapkan kembali berfungsi sebagai kawasan hijau melalui penanaman kembali maupun pengembalian ekosistem sesuai peruntukannya.

“Kami menegaskan bahwa kawasan bekas tambang tersebut wajib dikembalikan menjadi kawasan hutan atau segera ditanami kembali secepatnya,” kata Bambang.

Meski demikian, terdapat pengecualian apabila sejak awal dalam dokumen studi kelayakan telah ditetapkan bahwa lubang bekas tambang akan dimanfaatkan sebagai tampungan cadangan air baku.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan. Apabila direncanakan sebagai sumber aibersih, kata Bambang, kualitas air wajib memenuhi standar melalui proses pengolahan dan pengujian laboratorium sebelum dimanfaatkan masyarakat.

“Bila perusahaan memang berencana menjadikan lubang tersebut sebagai sumber air bersih melalui fasilitas penjernihan, kami sangat mendukung, dengan catatan sudah layak melalui uji laboratorium,” ujarnya.

Untuk pemanfaatan sebagai wisata air, ESDM hanya mempertimbangkan lubang dengan kedalaman relatif dangkal, sekitar dua meter, sehingga memiliki tingkat risiko yang lebih rendah.

Baca Juga:   Gubernur: 66 Tahun, Usia Matang Untuk Bekerja

Selain itu, persetujuan pemanfaatan bekas tambang juga bergantung pada hasil evaluasi inspektur tambang. Apabila dinilai membahayakan keselamatan, pemerintah pusat tidak akan menerbitkan izin pemanfaatannya sebagai objek wisata.

“Aspek keselamatan publik selalu menjadi poin prioritas nomor satu bagi pihak kami dalam memberikan setiap persetujuan pemanfaatan area,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER