DPRD Samarinda Minta Kebijakan Larangan Calistung Diimbangi Penyesuaian Kurikulum SD

Foto: Ilustrasi Calistung. (IBTimes.ID)

SAMARINDA – Larangan menjadikan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) menuai perhatian dari DPRD Kota Samarinda.

Kebijakan yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu dinilai berpotensi menimbulkan kendala apabila tidak diikuti dengan penyesuaian kurikulum pembelajaran di tingkat SD.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai saat ini terdapat kesenjangan antara kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan materi pembelajaran yang diterima siswa di kelas 1 SD.

Di satu sisi, anak tidak lagi dituntut menguasai calistung sebelum masuk sekolah. Namun di sisi lain, materi ajar yang tersedia masih banyak mengandalkan kemampuan literasi dasar.

Menurut Sri Puji, kondisi tersebut dapat menyulitkan siswa yang belum memiliki kemampuan membaca saat mulai mengikuti proses belajar mengajar.

“Anak-anak masuk SD tanpa kemampuan membaca yang memadai, sementara buku-buku pelajaran yang digunakan sudah berbentuk cerita dan membutuhkan kemampuan membaca sejak awal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pola pembelajaran di PAUD dan TK saat ini lebih menitikberatkan pada pengembangan karakter, kemampuan sosial, dan pengenalan lingkungan belajar.

Baca Juga:   Satu Korban Longsor Sungail Pinang Dalam Berhasil Dievakuasi, Tim Basarnas Berpacu dengan Waktu Selamatkan Korban Kedua

Pembelajaran calistung tidak lagi menjadi fokus utama sebagaimana yang selama ini dipahami sebagian masyarakat.
Persoalan muncul ketika siswa memasuki jenjang SD.

Sri Puji menilai sebagian materi pelajaran kelas 1 masih mengharuskan anak mampu membaca untuk memahami isi buku yang disajikan dalam bentuk narasi.

“Di kurikulum SD kelas 1 itu buku bacaannya bercerita. Bagaimana jika anak-anak tidak bisa membaca, tidak bisa menulis dan berhitung,” katanya.

Menurutnya, tantangan tidak hanya dirasakan siswa, tetapi juga guru yang harus mengajar dalam jumlah kelas yang besar.

Ketika sebagian besar murid belum memiliki kemampuan dasar literasi dan numerasi, proses pembelajaran dikhawatirkan menjadi kurang efektif.

Ia mencontohkan satu guru yang menangani sekitar 30 siswa akan kesulitan apabila harus mengajarkan materi pelajaran sekaligus mengenalkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dari tahap paling dasar kepada seluruh peserta didik.

“Satu guru dengan 30 murid saja yang diajari pasti kacau, maka peran orang tua juga penting untuk mengajari anaknya,” ucapnya.

Melihat kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda telah menyampaikan masukan kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian.

Baca Juga:   Edarkan Sabu ke Tetangga, Pemuda Samarinda Ini Digerebek Polisi

DPRD berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi kebijakan yang ada agar selaras dengan kebutuhan di lapangan.

Sri Puji menegaskan, jika kemampuan calistung tidak lagi dijadikan syarat masuk SD, maka materi pembelajaran dan kurikulum kelas awal juga perlu disesuaikan dengan kemampuan peserta didik yang beragam.

“Maka harus ada kebijakan pusat yang dirubah kurikulumnya, jangan buku-bukunya untuk kelas 1 dalam bentuk cerita, kurikulum ini gak nyambung,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui anak usia tujuh tahun pada umumnya telah siap secara emosional untuk memasuki pendidikan dasar.

Namun kesiapan akademik setiap anak tetap berbeda sehingga diperlukan asesmen guna memetakan kemampuan dan kebutuhan belajar masing-masing siswa.

“Usia umur 7 tahun sudah matang emosionalnya, tapi semua kan ada assessment atau proses untuk mengukur kemampuan,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER