Belum Diketok, Samri Saputra Sebut Raperda Limbah B3 Masih Proses Penyempuraan Regulasi

Foto: Contoh limbah B3. (Istimewa)

SAMARINDA – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun masih terus dilakukan oleh DPRD Kota Samarinda.

Sejumlah pasal dalam draf aturan tersebut kini harus direvisi karena dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra saat menjelaskan perkembangan pembahasan Raperda limbah B3.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih melakukan pendalaman terhadap isi rancangan aturan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum saat diterapkan.

“Jadi kita sedang melakukan pendalaman rancangan peraturan daerah ini. Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi karena ternyata ada pasal-pasal yang sedikit bertentangan dengan peraturan pusat,” ujarnya.

Samri menegaskan, revisi diperlukan agar perda yang nantinya disahkan benar-benar dapat dijalankan dan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah B3.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22, kewenangan pengelolaan limbah B3 telah dibagi secara jelas.

Baca Juga:   Jadi Salah Satu Area Program Kerja Percepatan Transisi Energi Berkeadilan, Ridwan Tassa: Semoga Samarinda Terima Dampaknya

Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sampai pada tahap penyimpanan limbah, sedangkan pengelolaan limbah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Nah, rancangan sebelumnya itu ada kewenangan pusat yang kemudian dikelola oleh daerah. Di peraturan baru itu tidak boleh. Itulah yang sekarang mau kita sempurnakan,” katanya.

Menurut Samri, semangat awal dari penyusunan Raperda tersebut sebenarnya ingin memberikan ruang bagi daerah untuk ikut mengelola limbah B3 hingga tahap pengolahan.

Sebab, pengelolaan limbah dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mencontohkan limbah medis yang biaya pengelolaannya cukup tinggi. Saat ini, pihak penghasil limbah harus menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga dengan biaya mencapai Rp40 ribu per kilogram.

“Kenapa itu tidak dikelola oleh pemerintah daerah semacam BUMD? Ini kan pada akhirnya bisa menjadi PAD,” ucapnya.

Namun demikian, keinginan tersebut masih terkendala regulasi dari pemerintah pusat yang belum memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk melakukan pengelolaan limbah B3.

Karena itu, revisi terhadap sejumlah pasal dalam Raperda dinilai penting agar aturan yang disusun tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus tetap mengakomodasi kepentingan daerah.

Baca Juga:   Dispora Kaltim Siapkan Program dan Anggaran Untuk Dukung Perkembangan Pemuda

“Kita dalam membuat regulasi diharuskan dan wajib hukumnya untuk tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,” tutupnya.(adv/dprdsamarinda)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER