Irianto Lambrie Bantah SK TAGUPP Cacat Hukum: Tidak Bisa Dinilai Sembarangan

Foto: 14 Advokat sambangi Kantor Gubernur Kaltim menyerahkan surat keberatan terhadap SK TAGUPP Kaltim. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim), Irianto Lambrie, membantah tudingan yang menyebut Surat Keputusan (SK) TAGUPP cacat hukum atau tidak sah.

Menurut Irianto, penerbitan sebuah Keputusan Gubernur maupun Peraturan Gubernur (Pergub) melalui proses administrasi panjang dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Sebuah Keputusan Gubernur atau Pergub itu tidak terbit begitu saja. Ada proses administrasi panjang yang melibatkan Biro Hukum dan dievaluasi oleh tim Kemendagri,” ujarnya di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim itu menegaskan bahwa penilaian terhadap sah atau tidaknya sebuah produk hukum pemerintahan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Ia menyebut lembaga seperti Pengadilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal memiliki otoritas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penerbitan SK.

“Tidak ada lembaga atau individu sembarangan yang bisa mengklaim sebuah SK cacat hukum tanpa melalui jalur tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:   Ada 2 Nama Calon Incumbent, Ini Nama 6 Calon Anggota Bawaslu Kaltim

Irianto mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada aturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai tim ahli gubernur. Ia juga memastikan seluruh kegiatan dan kinerja TAGUPP tetap diaudit.

“Kinerja kami diaudit. Kami bukan badan publik, tetapi tim ahli yang dibentuk gubernur untuk memberikan saran dan pertimbangan,” katanya.

Terkait polemik yang berkembang di media sosial, Irianto menilai masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh duduk persoalan mengenai keberadaan TAGUPP maupun mekanisme administrasi pemerintahan.

Ia juga meminta media lebih objektif dalam mengolah informasi agar polemik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

“Kami ingin transparan dan terbuka kepada publik, bahkan kami sudah berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.

Selain itu, Irianto menjelaskan pembentukan TAGUPP dilakukan berdasarkan kebutuhan gubernur dalam mendukung percepatan program pembangunan daerah.

Masukan pembentukan tim, kata dia, berasal dari berbagai perangkat daerah mulai dari kepala biro, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga sekretaris daerah.

“Tupoksi kami sudah jelas tertuang dalam Keputusan Gubernur dan nantinya akan diperinci lagi dalam Pergub,” pungkasnya.

Baca Juga:   Profil dan Sepak Terjang “Si Pemimpin Jenaka,” Isran Noor, Anak Kutim yang Berpeluang 2 Periode Pimpin Kaltim

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER