Foto: Kuasa hukum Gereja Toraja, I Kadek Indra Kusuma dan Hendra Kusuma. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Sidang lanjutan sengketa pembangunan Gereja Toraja kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Lurah Sungai Keledang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gereja Toraja menegaskan tidak ditemukan bukti hukum atas dugaan pemalsuan maupun manipulasi tanda tangan dukungan warga yang selama ini dipersoalkan.
Kuasa hukum Gereja Toraja, I Kadek Indra Kusuma, mengatakan saksi dalam persidangan menjelaskan proses pengajuan rekomendasi pengguna dan pendukung pembangunan rumah ibadah yang menjadi salah satu syarat sesuai SKB 2 Menteri.
Menurutnya, pihak penggugat juga masih diberikan waktu sekitar 10 hari untuk menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-court.
Namun dalam substansi persidangan, pihaknya menilai terdapat keterangan lurah yang terkesan dipengaruhi tekanan kelompok penolak pembangunan gereja.
Hal itu berkaitan dengan munculnya surat pernyataan yang menyebut data KTP pengguna dan pendukung cacat prosedural karena diduga terjadi manipulasi dan pemalsuan.
“Ketika kami meminta dasar hukum atas tuduhan itu, tidak bisa dibuktikan. Tidak ada laporan polisi, tidak ada gugatan pengadilan, maupun upaya hukum lain yang mendukung tuduhan tersebut,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap surat pernyataan itu dibuat saat berlangsung aksi demonstrasi sebagian warga Sungai Kledang yang meminta dukungan dicabut.
Bahkan, kata dia, lurah mengakui surat tersebut dibuat untuk menenangkan masyarakat yang menyampaikan keberatan.
Menurut Kadek, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya proses verifikasi dan klarifikasi yang memadai sebelum surat diterbitkan. Terlebih jeda waktu antara demonstrasi dan penerbitan surat hanya satu hari.
“Tidak ada satu pun bukti hukum maupun fakta hukum yang dapat ditunjukkan terkait tuduhan manipulasi ataupun pemalsuan. Selama ini isu itu terus beredar, tetapi sampai persidangan berlangsung tidak pernah bisa dibuktikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kini pihak kelurahan tidak pernah mencabut tanda tangan verifikasi dukungan pengguna dan pendukung pembangunan gereja.
Karena itu, menurut pandangannya, dokumen tersebut masih sah secara administrasi.
Meski demikian, Kadek menegaskan seluruh keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Gereja Toraja lainnya, Hendra Kusuma, menilai ada sejumlah keterangan lurah yang justru memperkuat posisi pihak gereja.
Dalam persidangan, kata dia, lurah menyatakan seluruh persyaratan administrasi pembangunan rumah ibadah telah terpenuhi sebelum dokumen ditandatangani.
“Lurah menyampaikan bahwa ia telah melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap dokumen dukungan warga. Bahkan jumlah dukungan saat itu mencapai 105 orang,” katanya.
Menurut Hendra, lurah juga mengakui sempat menunda penandatanganan selama sekitar satu setengah bulan karena perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Setelah melalui dialog moderasi dan adanya arahan FKUB, dokumen kemudian ditandatangani.
Ia menilai keputusan itu tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pihak kelurahan sendiri.
“Dalam persidangan juga disampaikan bahwa seluruh pendukung merupakan warga Sungai Kledang,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



