RDP Sengketa Lahan Jahab, Kuasa Hukum Soroti Legalitas HGU dan Kewajiban Plasma Perusahaan

Foto: Warga Desa Jahab seusai mengikuti RDP dengan DPD RI Dapil Kaltim, Yulianus Hanock. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan antara warga Desa Jahab dan PT Budi Duta Agromakmur (BDA) mengungkap sejumlah persoalan krusial yang dinilai belum terang, khususnya terkait legalitas hak guna usaha (HGU) dan kewajiban penyediaan kebun plasma.

Pertemuan yang berlangsung di Samarinda pada Senin (27/4/2026) itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga perwakilan masyarakat.

Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi masyarakat dalam konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah kinerja tim penyelesaian konflik yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tim ini melibatkan OPD dan aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.

Namun dalam forum tersebut, muncul sejumlah fakta yang dinilai janggal. Salah satunya terkait dokumen HGU milik perusahaan yang hingga kini belum juga diperlihatkan.

Baca Juga:   Usulan APBD-P Kutim Rp 4,44 T

Paulinus mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak pertanahan.

“Tadi terungkap pemerintah daerah sudah beberapa kali menyurati BPN untuk meminta kejelasan terkait HGU PT BDA. Namun dokumen tersebut belum juga diperlihatkan,” katanya.

Ia mempertanyakan sikap pihak terkait yang dinilai tidak transparan.

“HGU seharusnya bisa diketahui oleh pihak-pihak terkait, tetapi justru tidak dibuka. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” lanjutnya.

Hal lain yang mengemuka adalah pernyataan Dinas Perkebunan yang mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun rincian HGU perusahaan.

“Yang anehnya lagi, dinas perkebunan mengatakan tidak tahu letak HGU PT BDA, padahal ini perusahaan perkebunan,” ucap Paulinus.

Selain soal legalitas lahan, kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma juga menjadi sorotan. Dalam rapat tersebut, Dinas Perkebunan menyebut perusahaan belum memiliki plasma bagi masyarakat.

“Dari pihak dinas disampaikan memang tidak ada plasma yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, perusahaan menyatakan telah menjalankan pola kemitraan yang dianggap sebagai bentuk plasma.

Perbedaan pernyataan ini dinilai menunjukkan ketidaksinkronan informasi antara perusahaan dan pemerintah.

Baca Juga:   Samsun: Tak Ada Perubahan, Pelantikan Ketua DPRD Kaltim Tetap Jalan

Paulinus juga menyinggung adanya tiga kali surat peringatan yang pernah diberikan kepada perusahaan terkait persoalan plasma.

“Namun meski sudah ada peringatan, izin perusahaan justru disebut bertambah,” ujarnya.

Dalam sengketa ini, terdapat dua HGU yang menjadi perhatian, yakni HGU 01 dan HGU 09. Berdasarkan informasi yang terungkap, HGU 01 diduga telah habis masa berlakunya.

“Kalau melihat data yang ada, HGU 01 itu sudah mati. Jadi menurut kami tidak perlu lagi verifikasi, seharusnya lahan itu dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.

Sementara HGU 09 masih perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait luas dan status administrasinya. Ia juga menyoroti laporan masyarakat yang masih melihat adanya aktivitas di lahan yang status HGU-nya dipersoalkan.

“Kalau memang ada aktivitas di lahan yang HGU-nya sudah berakhir, itu harus ditindaklanjuti oleh aparat,” katanya.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui manajer Adi Arianto menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan konflik melalui jalur yang difasilitasi pemerintah.

“Semua proses sedang berjalan. Kami bersama pemerintah daerah berupaya agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga:   Masa Kerja Enam Bulan, Pansus Investigasi Pertambangan Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Ia juga menyebut beberapa persoalan lahan telah diselesaikan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk menindaklanjuti usulan masyarakat terkait kemitraan.

“Beberapa usulan sudah kami proses, termasuk dari Desa Loa Sumber,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER