Foto: Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) bagi 74 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan seluruh operasional memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan percepatan perizinan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional, namun tidak berarti mengabaikan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi.
“Kami mendukung percepatan izin ini karena merupakan program Presiden. Tetapi ada syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, salah satunya instalasi pengolahan air limbah atau IPAL,” kata Jaya di Samarinda, Rabu.
Ia menekankan, keberadaan IPAL menjadi aspek krusial dalam operasional dapur skala besar karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan keamanan pangan.
“Kalau limbah tidak dikelola dengan baik, risikonya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga bisa berdampak pada kualitas bahan makanan,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 74 dapur MBG masih dihentikan sementara operasionalnya lantaran belum memenuhi standar pengolahan limbah.
Penghentian dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi kontaminasi air baku.
“Kami tidak ingin program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan kesehatan baru. Karena itu, perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Dinkes Kaltim akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor dengan berbagai pihak terkait.
Menurut Jaya, pendekatan kolaboratif diperlukan agar proses pemenuhan syarat teknis dapat berlangsung cepat.
“Kami akan duduk bersama lintas instansi supaya perbaikan IPAL bisa segera dilakukan dan sertifikat SLHS dapat diterbitkan secepatnya,” katanya.
Ia optimistis proses pengurusan dokumen dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui skema percepatan yang disertai pendampingan langsung di lapangan.
“Kami targetkan proses ini bisa selesai sekitar satu minggu, tentu dengan catatan semua persyaratan segera dipenuhi oleh pengelola,” jelas Jaya.
Jaya juga mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat laik higienis dan sanitasi merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha pangan berbasis risiko.
“Bukan hanya dapur MBG, katering, rumah makan, hingga depot air minum isi ulang pun wajib memiliki sertifikat ini. Ini standar nasional yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Dinkes Kaltim menurunkan petugas kesehatan untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengelola dapur.
“Petugas kami siap membantu, mulai dari pemenuhan standar higiene masakan sampai sistem sanitasi dapur. Jadi pengelola tidak berjalan sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, Pendamping Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kaltim, Muhammad Sirajul Amin, memastikan penghentian operasional bersifat sementara dan fokus pada pembenahan fasilitas.
“Sebanyak 74 SPPG ini sementara ditutup untuk melakukan perbaikan, khususnya pembangunan IPAL dan pengurusan SLHS,” ungkap Sirajul.
Berdasarkan Surat Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, kepala SPPG juga diminta segera menuntaskan pembayaran operasional melalui Virtual Account dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk periode sebelum surat diterbitkan.
Penghentian sementara operasional berdampak pada puluhan dapur MBG di berbagai wilayah Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, serta Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



