Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Polemik dugaan penolakan pasien kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inche Abdoel Moeis menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan momentum ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan.
Menurut Andi Harun, prinsip utama pelayanan medis adalah penyelamatan nyawa, sehingga rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dari Samarinda. Tidak hanya di IA Moeis, tetapi di rumah sakit mana saja,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan administrasi maupun pembiayaan tidak boleh menghambat tindakan medis awal. Dalam situasi darurat, tenaga kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu sebelum proses administratif diselesaikan.
“Soal administrasi bisa diselesaikan setelah penanganan. Yang utama adalah tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya.
Meski demikian, Andi Harun menyatakan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia memastikan akan dilakukan verifikasi langsung untuk mengetahui kronologi sebenarnya secara objektif.
“Kita tidak boleh hanya berdasarkan berita. Harus dicek objektifnya. Namun yang jelas, seharusnya itu tidak terjadi,” katanya.
Selain pelayanan awal, ia juga menyoroti kompleksitas prosedur rujukan pasien yang kerap menimbulkan persoalan di lapangan.
Menurutnya, keputusan rujukan tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila tidak sesuai prosedur atau tanpa persetujuan keluarga.
“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, rumah sakit bisa disalahkan. Kenapa dirujuk ke sana, kenapa tidak ke tempat lain,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Samarinda membuka kemungkinan evaluasi hingga penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) apabila ditemukan kelemahan dalam implementasi pelayanan darurat.
“Kalau memang memerlukan penyesuaian SOP, maka akan kita lakukan. Namun semuanya harus berbasis pada penyelamatan pasien,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang jelas antara tenaga medis, relawan, keluarga pasien, hingga aparat penegak hukum, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang memiliki aspek legal.
Sebelumnya, seorang korban kecelakaan di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan Km 15 pada Selasa (24/3/2026) sore diduga tidak langsung mendapatkan penanganan saat dibawa warga menggunakan mobil bak terbuka ke RSUD IA Moeis.
Peristiwa tersebut memicu reaksi relawan yang kemudian mendatangi rumah sakit untuk meminta klarifikasi. Manajemen RSUD IA Moeis selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada 19 petugas kesehatan yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



