Foto: Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, saa menunjukan kendaraan dinas yang ditarik telah berganri menjadi plat putih. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Upaya penertiban aset daerah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengungkap praktik penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari empat unit mobil dinas yang seharusnya sudah dikembalikan, tiga berhasil ditarik paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim.
Ironisnya, dua di antaranya telah berganti pelat dari merah menjadi putih, seolah kendaraan pribadi. Penarikan dilakukan Kamis (12/2/2026) di lingkungan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah berbagai upaya persuasif tak diindahkan.
“Bukan ujug-ujug kami ambil. Prosesnya panjang. Sudah ada surat peringatan dari BPKAD sampai tiga kali, tapi tidak ditindaklanjuti. Karena itu kami lakukan eksekusi,” ujar Edwin.
Dalam proses penertiban dua unit mobil dinas yang diamankan telah berganti identitas pelat menjadi pelat putih, sebuah pelanggaran lalu lintas sekaligus indikasi kuat upaya menyamarkan status aset negara.
“Pelat dinas diganti pelat putih. Ini jelas tidak dibenarkan. Bisa ditilang. Kami menduga agar tetap bisa dipakai bebas di ruang publik tanpa terlihat sebagai kendaraan pemerintah,” kata Edwin.
Langkah penarikan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menyoroti banyaknya aset daerah belum kembali ke tangan pemerintah.
Edwin menyebut, Pemprov Kaltim sejatinya telah memberi toleransi cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
“Namun karena sudah menjadi temuan BPK, tidak ada pilihan lain. Aset ini harus kembali,” tegasnya.
Masalahnya tidak berhenti pada tiga kendaraan. Hingga kini, masih terdapat sekitar 85 hingga 89 unit kendaraan dinas yang tercatat belum dikembalikan oleh pensiunan ASN.
Sebagian berdalih masih memanfaatkan skema pinjam pakai, dengan mengajukan permohonan melalui OPD dan BPKAD.
“Alasan mereka masih pinjam pakai. Tapi tetap harus ada prosedur dan persetujuan. Faktanya, banyak yang tidak taat,” ujar Edwin.
Adapun kendaraan yang ditertibkan merupakan eks kendaraan pejabat di lingkungan BPKAD, yang sebelumnya berada di bawah Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Dari target empat unit, satu mobil belum berhasil ditarik lantaran keberadaannya tidak terlacak.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif. Alamat sudah pindah, nomor telepon tidak aktif. Kami akan turunkan tim khusus untuk melacak kendaraan itu,” katanya.
Edwin pun mengingatkan para pensiunan ASN lainnya agar tidak menunggu penindakan serupa. Menurutnya, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harus dikembalikan saat masa tugas berakhir.
“Kalau sudah tidak bekerja, seharusnya ada kesadaran diri. Kembalikan kendaraan dinas ke OPD masing-masing,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



