Gali Potensi PAD dan Lindungi Aset Jembatan, DPRD Kaltim Siapkan Raperda Pengaturan Alur Sungai

Foto: Lalu lintas alur sungai di Jembatan Mahkota II Samarinda. (Andi Desky/MKNN)

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan alur sungai. Raperda ini dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas kapal tongkang batubara di Sungai Mahakam dengan tujuan memperkuat peran daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan keselamatan pelayaran dan pengamanan aset jembatan milik daerah.

Menurut Jahidin, selama ini regulasi lalu lintas sungai masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga berpotensi menutup ruang kontribusi daerah secara optimal.

“Kalau dihitung setiap tongkang yang lewat berapa metrik ton yang dimuat. Nah itu nanti semacam cukai ada wajib stor per ton. Harus adaskema pungutan yang adil bagi daerah. Jangan semua dipungut oleh pusat sementara kita hanya jadi penonton,” tegasnya.

Data yang diterima DPRD menunjukkan bahwa sekitar 230 ponton dan tongkang melintasi Sungai Mahakam setiap harinya untuk mengangkut batubara, komoditas yang menjadi andalan ekspor dari Kaltim. Aktivitas ini memberi gambaran tingginya potensi ekonomi di sektor pelayaran sungai yang belum tertangani secara maksimal di tingkat provinsi.

Baca Juga:   Kilas Balik Masa Perjuangan, Pemprov Kaltim Dorong Semangat Kaula Muda Raih Cita-cita
Foto: Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.(Andi Desky)

Politisi PKB tersebut mengatakan, dalam draft raperda yang disiapkan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta operator pelabuhan seperti Pelindo, untuk merumuskan aturan teknis yang akan dituangkan kemudian dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Semua kita libatkan KSOP dan Pelindo. Nanti di Pergub untuk lebih teknisnya, kalau masuk kosong ada wajib stornya, keluar isi berapa harus ada semacam cukainya,” terang Legislator Dapil Samarinda tersebut.

Selain aspek ekonomi, Raperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat perlindungan aset daerah, seperti jembatan yang kerap menjadi sasaran tabrakan tongkang batubara. Dari data yang diterimanya sudah 26 kali insiden penabrakan jembatan di Samarinda terjadi. Upaya penataan alur Sungai Mahakam termasuk bagian dari langkah mitigasi demi keselamatan infrastruktur publik.

Meniru praktik daerah lain jadi bagian perencanaan. Jahidin menyebut rencana studi tiru ke Kalimantan Selatan, Palembang dan wilayah lain yang memiliki perda serupa agar rancangan perda bisa lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah dan tantangan lokal.

Baca Juga:   Dinamika Hak Angket DPRD Kaltim Diminta Bebas dari Tekanan Eksternal

“Nanti pansus akan melakukan studi tiru untuk memperkaya khasanah dari draft raperda tersebut. Tidak hanya PAD yang meningkat tetapi juga keselamatan aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam dapat terjamin, dan potensi sumber daya daerah dapat termanfaatkan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER