Foto: Perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan yang mengadu ke Wagub Kaltim, Seno Aji. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Nasib ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kaltim kini berada di ujung ketidakpastian. Sebanyak 300 orang tenaga bakti yang selama ini bekerja di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim harus menerima kenyataan dirumahkan sejak 31 Desember 2025, tanpa kejelasan status, tanpa surat keputusan, dan tanpa gaji.
Para tenaga bakti rimbawan menuntut agar pemerintah provinsi segera memberikan kepastian, baik dengan mengakomodir mereka kembali sebagai Tenaga Bakti Rimbawan tahun 2026 maupun memasukkan mereka dalam analisis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus, Muhammad Effendy, mengungkapkan sejak dirumahkan, mereka sama sekali tidak menerima penghasilan karena tidak lagi memiliki Surat Keputusan (SK).
“Kami tidak menerima gaji sama sekali karena kami tidak menerima SK. Status kami benar-benar menggantung,” ujar Effendy saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (27/1/2026).
Ironisnya, meski secara administratif dirumahkan, sebagian tenaga bakti masih diminta masuk kantor untuk membantu pekerjaan. Namun, tidak ada kompensasi gaji yang diberikan.
“Masih ada teman-teman yang disuruh masuk membantu, tapi tidak dibayar gaji. Hanya diberi apresiasi seadanya,” katanya.
Effendy menyebut, rata-rata tenaga bakti rimbawan telah mengabdi selama dua hingga lima tahun sebagai tenaga kontrak, dengan tugas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan.
Selama aktif bekerja, mereka menerima gaji berkisar Rp4 juta hingga Rp4,6 juta per bulan. Menurutnya, sikap Dinas Kehutanan Kaltim terkesan ambigu.
Di satu sisi, tenaga bakti rimbawan masih dibutuhkan untuk mendukung kinerja lapangan, namun di sisi lain justru tidak diberi kepastian keberlanjutan kerja.
“Kami ini dibutuhkan, tapi seolah-olah tidak dibutuhkan. Harusnya diakomodir, bukan dibiarkan seperti ini,” tegas Effendy.
Kondisi tersebut semakin memicu kekecewaan ketika muncul rencana rekrutmen ulang melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dari total 300 tenaga bakti rimbawan, hanya 109 orang yang disebut akan diakomodir kembali sebagai pegawai kontrak.
“Kalau memang mau tes ulang, kenapa hanya 109 orang? Kami menuntut agar seluruh 300 tenaga bakti bisa diakomodir, bukan hanya sebagian kecil,” ujarnya.
Para tenaga bakti rimbawan berharap Pemerintah Provinsi Kaltim tidak menutup mata terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
“Kami paham tentang kondisi fiskal, anggaran, dan DBH yang terpangkas. Kami ingin mendapatkan kepastian dan kebijaksanaan dari pemerintah,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



