Foto: Koordinator pemilik SKTUB yang bermasalah, Ade Maria Ulfah. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Dugaan praktik administrasi gelap dalam pengelolaan kios Pasar Pagi Samarinda kembali mencuat. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi disebut terlibat dalam proses peralihan hak Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) tanpa disertai bukti pembayaran resmi.
Isu ini mengemuka di tengah polemik ratusan pedagang pemilik SKTUB resmi yang mengaku belum mendapatkan kios baru lantaran nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak terdata dalam sistem pemerintah kota.
Koordinator pemilik SKTUB yang bermasalah, Ade Maria Ulfah, mengatakan proses balik nama SKTUB selama ini dilakukan melalui jalur resmi yang melibatkan aparat pengelola pasar.
Para pedagang diminta membayar biaya administrasi berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per transaksi. Namun, menurut Ulfah, pembayaran itu tidak pernah disertai kwitansi atau tanda bukti yang sah.
“Waktu pembayaran mereka tidak mau mengeluarkan kwitansi. Alasannya nanti-nanti,” ujar Ulfah kepada Wartawan.
Persoalan ini menjadi sensitif karena Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya menegaskan bahwa kios Pasar Pagi merupakan aset daerah yang dilarang diperjualbelikan atau disewakan antar-pedagang.
Praktik tersebut bahkan diancam sanksi pidana. Ulfah menilai pemerintah tidak bisa hanya menempatkan pedagang sebagai pihak yang bersalah.
Ia menyebut proses balik nama yang difasilitasi UPTD pasar tanpa dokumentasi resmi juga patut dipersoalkan secara hukum.
“Kalau kami dianggap melanggar karena menyewakan kios, pemerintah juga harus bertanggung jawab. Balik nama SKTUB itu melewati dinas pasar,” katanya.
Menurut Ulfah, praktik sewa-menyewa kios terjadi karena tekanan ekonomi. Banyak pemilik SKTUB asli tidak lagi mampu berjualan, sehingga menyewakan lapak demi mempertahankan penghasilan.
“Kalau memang dilarang, kenapa tidak diperingatkan dari dulu sebelum pembongkaran? Kenapa setelah revitalisasi baru kami disebut akan dipidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kios Pasar Pagi tidak diperoleh secara cuma-cuma. Pada masa lalu, pedagang membeli hak kios melalui pengelola lama, PT Haidir.
“Kalau bicara pidana, proses balik nama tanpa kwitansi itu juga bermasalah. Surat balik nama diterbitkan lewat mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, UPTD Pasar Pagi Samarinda belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



