49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan, Wali Kota Kritik Kebijakan Pemprov

Foto:  Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) menuai polemik dengan Pemerintah Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada puluhan ribu warga kurang mampu di daerah itu.

Polemik bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 tentang optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam surat itu, pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP dialihkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili mulai Mei 2026.

Pemprov Kaltim beralasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kepesertaan JKN sekaligus mendorong optimalisasi peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Namun, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengkritik keras kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan itu diambil secara sepihak tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah kota.

“Keputusan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah dibahas secara intens dengan kami. Tiba-tiba dihentikan di tengah tahun anggaran berjalan,” ujar Andi Harun, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:   Empat Residivis Maling Dibekuk Tim Anti Bandit, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Ia mengungkapkan, dampak kebijakan tersebut tidak kecil. Sebanyak 49.742 warga kurang mampu di Samarinda yang selama ini terdaftar sebagai penerima bantuan iuran berpotensi kehilangan jaminan pembiayaan layanan kesehatan apabila pemerintah kota tidak segera mengambil alih.

Menurutnya, kondisi tersebut sulit dipenuhi karena keterbatasan fiskal daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah disahkan dan sedang berjalan, sehingga ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam waktu singkat sangat terbatas.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat. Kami tidak memiliki ruang fiskal untuk langsung menanggung beban sebesar itu,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Samarinda telah mengirimkan surat balasan bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026 kepada Pemprov Kaltim. Dalam surat tersebut, Pemkot secara resmi menyatakan penolakan terhadap kebijakan redistribusi pembiayaan iuran BPJS Kesehatan.

Penolakan itu, kata Andi Harun, didasarkan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melalui mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kebijakan ini ditetapkan tanpa mekanisme koordinasi yang semestinya. Dalam kondisi seperti ini, kami tidak dapat menerima pemberlakuannya,” pungkasnya.

Baca Juga:   Sambut IKN, Pelatihan Juru Ukur Digelar Pemkot Samarinda

Penulis: Hadi Winata

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER