300 Botol Miras Diamankan Satpol PP Samarinda, Temukan Stok di Dalam Mobil Yang Siap Jual Via Daring

Teks photo : Puluhan botol miras dijejerkan di atas meja press conference Kantor Satpol PP Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menunjukkan taringnya, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam operasi pengawasan dan penertiban yang digelar pada Selasa (7/4/2026), petugas berhasil mengamankan 300 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di beberapa titik lokasi.

Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa patroli dan monitoring ini merupakan agenda rutin yang dilakukan tanpa henti, untuk memastikan ketertiban umum di Kota Tepian.

“Kami tak henti dan tak bosan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap pelanggaran Perda. Hari ini, saya bersama seluruh anggota, baik struktural maupun lapangan, menyasar beberapa titik rawan,” ujar Anis Siswanti kepada awak media.

Operasi dimulai dengan penertiban trotoar dan badan jalan di depan Islamic Center. Petugas kemudian bergeser ke wilayah Samarinda Seberang, Teluk Bajo, hingga Palaran. Ketegangan sempat terjadi saat petugas menuju Jalan Tengkawang, lokasi yang selama ini dikenal licin dan sering luput dari pengawasan.

Baca Juga:   Tanggapi Insiden Pelemparan di DPRD, Andi Harun: Jaga Integritas dan Kehormatan Lembaga

“Di Jalan Tengkawang sudah sering kami datangi tapi hasilnya nihil. Tapi kami tidak patah semangat. Saya yakin hanya masalah waktu dan strategi saja. Alhamdulillah, hari ini akhirnya kena nahasnya, kami berhasil dapat di sana,” ungkapnya.

Salah satu temuan menarik dalam operasi kali ini adalah pengungkapan penjualan miras via online di Jalan M Said. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan stok barang bukti di dalam kendaraan.

Anis menjelaskan, modus yang digunakan tergolong rapi. Barang bukti berupa miras jenis Whisky tersebut, diletakkan di dalam mobil yang diparkir di dalam area rumah.

“Tadi di Jalan M Said, miranya dijual online. Harganya sekitar Rp290 ribuan per botol. Mereka hampir saja menutup gerbang saat kami datang, tapi kami gunakan strategi pecah personel. Anggota tidak datang berbarengan satu peleton, jadi sebelum mereka sempat tutup, tim kami sudah masuk duluan,” jelas Anis.

Selain di Jalan Tengkawang dan Jalan M Said, petugas juga mengamankan ratusan botol miras lainnya dari sebuah toko di Jalan KS Tubun. Total terdapat empat toko lokasi yang ditindak dalam operasi hari ini.

Baca Juga:   Pohon Tumbang Timpa Truk di Samarinda, Beruntung Tak Ada Korban

Meski rata-rata pelaku adalah pemain lama yang sudah berulang kali diincar, Satpol PP memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas Satpol PP Samarinda.

“Semua pemilik sudah diberikan surat pemanggilan. Selanjutnya akan diproses oleh bidang PPUD melalui penyidik PPNS kita untuk pemberkasan. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk segera disidangkan (Tipikor),” pungkas Anis.

Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER