Foto: Sejumlah warga RT.9 yang menyampaikan kekhawatiran terhadap proyek pematangan lahan di Jalan Eks Pembangunan. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Aktivitas pematangan lahan di wilayah eks Jalan Pembangunan, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan pelanggaran perizinan oleh pihak pelaksana proyek. Temuan ini mencuat saat Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak, Selasa (5/8/2025).
Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa proyek tersebut hanya mengantongi izin untuk lahan seluas 2.000 meter persegi. Namun, kenyataannya pekerjaan di lapangan sudah meluas jauh dari batas yang ditetapkan dalam dokumen legal.
“Ini jelas melanggar izin yang diberikan. Kegiatan harus dihentikan sementara sampai mereka memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku,” tegas Deni saat diwawancarai usai sidak.
Potensi Longsor, Rumah Alami Kemiringan, dan Ketakutan Masyarakat
Tak hanya soal legalitas, kekhawatiran warga di sekitar lokasi pun semakin meningkat. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kenyamanan dan keamanan sejak proyek dimulai.
Ahmad Ucin, warga yang tinggal di rumah terdampak, menyampaikan kekhawatirannya. “Tanah sudah bergerak, rumah mulai miring. Kami takut tidur di dalam rumah, apalagi saat hujan deras,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nunung, warga lainnya. Ia mengaku tak bisa tidur nyenyak sejak alat berat bekerja di sekitar permukiman. “Kami merasa seperti hidup di atas tanah yang goyah. Ini mengganggu sekali,” ungkapnya.
Eko, warga lain di kawasan itu, menilai minimnya komunikasi dan antisipasi dari pelaksana proyek sebagai bentuk kelalaian. “Warga nggak pernah dilibatkan. Kalau ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab?” katanya geram.
Sementara itu, Ketua RT 9, Arbani, mengaku tak pernah menerima salinan izin proyek tersebut. “Hanya ada pemberitahuan lisan bahwa akan ada pematangan lahan dua hektar. Detailnya, saya juga nggak tahu,” ucapnya.
Dinas PUPR dan DPRD: Izin Harus Jelas Sebelum Kegiatan Berlanjut
Dari sisi teknis, Plt Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menyatakan bahwa jika kegiatan tersebut masuk kategori galian C, maka izin seharusnya berasal dari Dinas ESDM Provinsi.
“Sangat penting untuk menetapkan dulu peruntukannya. Kalau hanya berdasarkan KBLI penyiapan lahan tanpa tujuan jelas, itu tidak cukup,” ujarnya.
Hal ini diamini oleh Ananta, Kabid Pertanahan Dinas PUPR. Ia menegaskan bahwa kegiatan pematangan lahan tetap wajib dilengkapi izin khusus, baik untuk galian C maupun UKL-UPL.
“Sejauh ini kami belum melihat adanya dokumen lengkap dari pihak pelaksana. Itu berarti kegiatan tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Dodi, perwakilan pelaksana proyek, tidak membantah kekurangan dokumen izin. Ia mengaku bingung mengurus perizinan karena peruntukan akhir lahan belum diputuskan.
“Kami masih belum tahu mau dibangun apa, jadi belum bisa ajukan izin lengkap,” ungkap Dodi.
DPRD Tegas: Ini Kelalaian Serius
Melihat sejumlah kejanggalan dan dampak langsung terhadap masyarakat, DPRD Kota Samarinda menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian administratif yang tidak bisa ditoleransi. Komisi III akan segera melayangkan teguran keras.
“Mereka jelas melangkahi prosedur dan mengabaikan potensi dampak bagi masyarakat. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keselamatan warga. Kami pastikan aktivitas ini dihentikan sementara,” tegas Deni.
Ia menekankan pentingnya dokumen lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL sebelum memulai kegiatan pematangan lahan skala besar.
“Setiap kegiatan yang menyentuh lingkungan dan masyarakat wajib dikaji dengan baik. Kalau asal jalan, dampaknya bisa fatal,” pungkasnya
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky