SAMARINDA – Berangkat dari kasus seorang balita di Kecamatan Samarinda Utara yang dinyatakan positif sabu usai diberi minum air oleh tetangganya, kini polisi telah menetapkan satu orang wanita sebagai tersangka.
Polisi menetapkan seorang wanita berinisial ST (50) sebagai tersangka, sebab telah memberikan air bekas bong sabu kepada balita tersebut.
Air bekas penggunaan sabu yang diberikan oleh ST kepada balita tersebut, sebelumnya telah ia gunakan bersama dengan tetangga dari balita malang itu yakni RA.
Penetapan ST sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Ia mengungkapkan bahwa air yang diminum oleh balita malang itu berasal dari dalam botol yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk memakai sabu.
“Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dikonfirmasi Senin (12/6/2023).
Kompol Rengga mengatakan bahwa pelaku mengetahui jika air yang diberikan kepada balita tersebut merupakan bekas penggunaan sabu. Akan tetapi, ia tetap memberi minum kepada balita tersebut, sebab tidak menyangka jika ternyata akan berefek kepada sang balita.
“Dia (ST) tidak mengira jika sabu itu masih ada efek saat diminum. Walaupun dia tahu itu habis dipakai buat nyabu,” ungkapnya.
Saat ini ST telah ditahan pihaknya dan dijerat dengan Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (vic)