spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tujuh Merek Beras Tidak Premium, DPPKUKM Kaltim Minta Produk Ditarik Dari Pasaran

Foto: Konferensi pers hasil pengawasan beras. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) mengumumkan hasil pengawasan terhadap sejumlah produk beras kemasan yang beredar di pasaran. Hasilnya, ditemukan tujuh merek beras yang diklaim sebagai beras premium, namun tidak memenuhi standar kualitas sesuai labelnya.

Tujuh merek tersebut adalah Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Berlian Batu Mulia, Raja Lele, 35 Rahma, dan Sedap Wangi.

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa meskipun ketujuh merek itu tidak membahayakan kesehatan dan masih layak dikonsumsi, penandaan sebagai ‘beras premium’ tidak sesuai dengan hasil uji mutu yang telah dilakukan.

“Beras-beras ini sebetulnya aman dikonsumsi, tidak beracun, dan tidak membahayakan kesehatan. Tapi masyarakat dirugikan secara ekonomi karena membeli beras dengan harga premium, padahal kualitasnya medium atau sub-medium,” jelasnya, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, produk beras kemasan yang dijual ke masyarakat wajib tunduk pada aturan perdagangan barang dalam kemasan. Jika beras diklaim premium, maka harus memenuhi standar mutu premium pula.

Baca Juga:   Pemerintah Naikkan Dana Riset dan Pengabdian Masyarakat, Stella Christie Dorong Hilirisasi dan Open Science

Atas temuan ini, pihaknya akan menyurati para pedagang, distributor, dan retail untuk menarik produk dari peredaran. Penarikan ini bukan untuk pemusnahan, melainkan untuk penyesuaian label dan harga jual sesuai kualitas sebenarnya.

“Kami tekankan agar penyesuaian ini tidak sampai menimbulkan kelangkaan beras di pasaran. Tindakan ini akan terus kami kawal,” lanjutnya.

Heni juga menyebut bahwa pengawasan tetap akan dilakukan sambil menunggu arah kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya terkait wacana penghapusan klasifikasi beras premium dan medium oleh Badan Pangan Nasional.

“Kita menunggu kebijakan pusat. Selama belum ada perubahan, kami tetap pakai aturan yang berlaku saat ini,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER