spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuh Kan, Hujan Lagi ya Banjir Lagi

SAMARINDA – Hujan deras disertai angin yang kencang terjadi di Kota Samarinda, Selasa (17/1/2023) sore.

Intensitas hujan yang tinggi selama kurang lebih 2 jam lamanya, mengakibatkan sejumlah titik di wilayah Samarinda kembali mengalami banjir.

Bahkan, hujan yang disertai angin kencang juga menyebabkan pohon tumbang.
Hujan mulai membasahi seluruh kawasan Kota Samarinda mulai pukul 17.15 WITA hingga 19.00 WITA.

Menurut data sementara yang dihimpun relawan Info Taruna Samarinda (ITS), sedikitnya terdapat 13 titik yang terendam banjir.

Macet parah di Jembatan Mahakam akibat banjir di jalan Untung Suropati menuju Big Mall dan genangan di area depan Polresta Samarinda. (ist)

“Sejauh ini ada 13 titik yang terendam banjir,” ucap Ketua Relawan ITS, Joko Iswanto.
Sebanyak 13 titik tersebut diantaranya yakni Jalan Untung Suropati, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Mujahidin, Jalan Adam Malik, Jalan Cipto mangunkusumo, Jalan Harun Nafsi, Jalan Ks. Tubun Dalam, Jalan Sejati, Jalan Sendawar, Perumahan Karpotek, Jalan Trikora, Jalan Kapten Soedjono, dan Jalan DI Panjaitan.

Sementara itu, Joko Iswanto mengatakan bahwa ada satu laporan dari pihaknya terkait dengan pohon tumbang di kawasan Balaikota Samarinda akibat diterjang hujan badai hari ini.

Baca Juga:   Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Gegara Miliki Puluhan Poket Sabu

“Laporan pohon tumbang ada satu di Jalan Balaikota. Untuk laporan tanah longsor belum ada,” ungkapnya.

Selain itu, Joko mengungkapkan, tinggi muka air rata-rata akibat banjir saat ini masih di kisaran 20 centimeter hingga 30 centimeter.

Salah satu penyebab terjadinya banjir di Samarinda diyakini karena Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda masih minim.

Hal ini karena banyak wilayah RTH yang dialihfungsikan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar yang menyebut RTH di Kota Tepian harus dimaksimalkan dan dipenuhi.

Sebab menurutnya, pembangunan di Kota Samarinda ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.

Ia menilai pemenuhan RTH di Samarinda masih tergolong sangat minim dan jauh dari standar sesuai pasal 29 ayat 2 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan, porsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

“Bagaimana tidak banjir kalau pemanfaatan lahannya saja tidak sesuai,” ucap Anhar, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:   Kaltim Segera Miliki Dua Rumah Sakit Baru

Anhar beranggapan harusnya Pemkot Samarinda memegang kendali dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, termasuk pemanfaatan lahan untuk RTH.
Ia menjelaskan bahwa, salah satu faktor penyebab banjir yang saat ini menjadi masalah masyarakat tak lepas dari pengalihan fungsi RTH itu sendiri.

“Padahal, jika peruntukan lahan disesuaikan dengan RTRW dan memenuhi standar RTH, banjir di Kota Samarinda ini diperkirakan bisa lebih cepat berkurang,” ungkapnya.
“Sudah saatnya Kota Samarinda berbenah menjadi kota yang taat terhadap aturan,” katanya.

Anhar memaparkan masih terdapat banyak pembangunan di Kota Tepian ini yang bisa memunculkan peluang peningkatan ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan.

Namun, pembangunan itu belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Karena ini berkaitan dengan penyelamatan lingkungan kota. Sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk menjaganya,” ujarnya. (vic)

BERITA POPULER