spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pria Samarinda Terancam 6 Tahun Penjara Akibat Timbun 5,4 Ton Solar

SAMARINDA– Jajaran Polresta Samarinda terus memberantas aksi penimbunan solar bersubsidi. Hasilnya, tiga pengetap  solar kembali diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.

Ketiga pelaku tersebut yakni RC, sebagai pemilik dan pengendali  penimbunan solar, dan dua sopir truk yaitu HD dan AB yang bertugas mengetap solar di SPBU.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, RC, HD, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbun 5,4 ton solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Tepian.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Ary, bermula saat polisi melakukan penggerebekan salah satu bangunan di Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (19/8/2022) lalu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,4 ton solar bersubsidi.

“Kita temukan mobil yang diduga digunakan untuk mengantre BBM dan mengambil solar di SPBU. Keterangan pelaku, solar itu memang didapat dari SPBU yang kemudian ditampung di gudang itu,” ucap Kapolresta, saat menggelar pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:   Kapolsek Palaran, Samarinda Kota, Hingga Kasat Reskrim Polresta Samarinda Resmi Berganti, Ini Pejabat Barunya

Dari keterangan pelaku, aksi penimbunan solar sudah dilakukan selama satu tahun belakangan ini. Dua sopir yang bertugas mengantre dan membeli solar subsidi senilai Rp 5.150, lantas menjual kembali ke pemilik gudang penampungan seharga Rp 10 ribu per liternya.

Kombes Pol Ary mengatakan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut, kepada siapa pemilik gudang menjual kembali solar.

“Masih kita telusuri. Apakah dijual ke industri lagi atau kepada truk yang memerlukan solar untuk diecer kembali. Masih kita dalami lagi,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (mk/rs1)

BERITA POPULER