spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Puas dengan Hasil Audiensi Bersama Wawali, AKKBB Gulir Masalah Pendirian Gereja Toraja ke RDP DPRD Samarinda

Foto: Tim Kuasa Hukum Gereja Toraja saat menghadiri audiensi bersama Pemkot Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, hingga kini belum menemui titik terang. Audiensi bersama Wakil Wali Kota Samarinda tidak menghasilkan langkah konkrit yang berarti.

Masalah panjang yang dialami umat Protestan ini telah melalui perjalanan yang cukup rumit. Terhitung sejak 27 Juni 2024, hingga hari ini, jemaat Gereja Toraja telah melakukan upaya-upaya dalam rangka pemenuhan berkas dan perizinan pendirian rumah ibadah.

Bahkan setelah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pihaknya dihadapkan dengan kenyataan bahwa, Kementrian Agama (Kemenag) Samarinda enggan memberikan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah dengan dalih menjaga kondusifitas antar umat beragama.

Ketua Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim, Hendra Kusuma mangaku, audiensi yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum menghasilkan keputusan yang jelas.

“Belum ada hasil, tidak sesuai dengan ekspektasi kami. Saya kira Wakil Wali Kota tadi bisa mengambil keputusan, tapi tadi masih harus koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya usai menghadiri audiensi di Balai Kota Samarinda, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:   Masih Terjadi Banjir di Samarinda, Pemkot Sampaikan Permohonan Maaf

Hendra menilai, hasil audiensi tersebut merupakan alasan yang sama dengan instansi lain yang pernah mereka ajukan. Menurutnya, tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Alasan penolakan ini tidak masuk akal, sesuai dengan Wali Kota Samarinda katakan, bahwa Andi Harun akan membuat Kota Samarinda menjadi kota yang beradab. Harusnya pihak pemerintah dapat mendukung penuh karena selaras dengan visi pemerintahan,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pihak Gereja Toraja sudah memenuhi syarat berupa dukungan 60 warga sekitar dan memiliki jemaat minimal 90 jemaah untuk mendirikan rumah ibadah.

“Mereka sudah mendapatkan dukungan lebih dari 100 KTP dan tanda tangan. Jika ada yang mengurungkan niat pun, harusnya tetap bisa terpenuhi, karena syarat minimal adalah 60,” ungkapnya.

“Memang, tadi ada pernyataan dari Lurah yang mengatakan bahwa beberapa warga menarik dukungan mereka. Namun, kami melihat adanya indikasi intimidasi terhadap warga yang menarik dukungan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:   Citra Niaga Makin Cantik, Warga Kaget Tarif Parkir Naik

Untuk itu, Hendra berharap Wakil Wali Kota bisa mengambil sikap tegas terhadap RT yang diduga melakukan provokasi, sehingga beberapa warga menarik dukungan terhadap pendirian rumah ibadah Gereja Toraja.

“Kami juga meminta Lurah Sungai Keledang bersikap lebih objektif dan tidak tunduk pada tekanan dari kelompok intoleran yang menolak tanpa alasan yang jelas,” tukasnya.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum berencana untuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD untuk mencari solusi yang lebih jelas.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan Gereja Toraja bisa berdiri di tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER