spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terganggu Karena Berantakan dan Bau, Pemilik Lahan Pasar Subuh Sebut Telah Ajukan Relokasi Sejak 12 Tahun Lalu

Foto: Proses pembongkaran kios pedagang Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa terhadap kios-kios yang ada di Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso, pada Jum’at (9/5/2025) pagi.

Langkah tegas ini merupakan permintaan dari pemilik lahan yang telah berulang kali meminta Pemkot Samarinda untuk melakukan relokasi. Sempat bersitegang dengan pedagang dan mahasiswa, pembongkaran perlu dilakukan lantaran upaya komunikasi dan mediasi tidak kunjung membuahkan hasil kesepakatan.

Sempat diisukan sebagai proyek kawasan Chinatown, Pemilik Lahan Pasar Subuh, Murdianto membantah dugaan bahwa relokasi dilakukan untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa keluarganya sudah sejak lama meminta agar pasar tersebut direlokasi karena sangat mengganggu lingkungan.

“Sudah 12 tahun lalu kami ajukan surat permohonan relokasi. Ada buktinya semua, stempel asli, tidak mengada-ngada. Karena lama tidak ditindaklanjuti, saya ajukan lagi tahun kemarin,” ungkapnya

Murdianto beralasan bahwa permintaan relokasi dilakukan lantaran keluarganya merasa sangat terganggu, terutama karena kondisi pasar yang bau dan terlihat berantakan. Dirinya tidak ingin aktivitas yang ada dapat merugikan keluarga yang tinggal di kawasan tersebut.

Baca Juga:   Festival Beduk Sahur Masjid Al Muaawanah Ke-4, Wagub: Wadah Anak Muda Berbuat Positif

“Karena kami memiliki keluarga yang tinggal di dalam, termasuk keponakan saya, yang sangat terganggu dengan bau dan kondisi pasar yang berantakan,” tegasnya.

Murdianto sendiri merupakan pemilik lahan yang juga tinggal di kawasan Pada Subuh. Ia menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab atas aset keluarga di lokasi tersebut, dan meminta pemerintah menertibkan penggunaan lahan sesuai peruntukan.

“Saya adalah perwakilan pemilik lahan di sini. Mengapa saya katakan sebagai perwakilan? Karena dari seluruh keluarga besar kami, hanya kami berdua yang tinggal di sini. Jadi, saya yang bertanggung jawab atas seluruh aset yang ada di lokasi ini,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy mengaku bahwa permintaan pemindahan lokasi sudah diajukan sejak tahun 2014. Pada saat itu, pihaknya belum mempunyai opsi pengganti untuk melakukan relokasi sehingga permintaan pemilik lahan belum bisa ditindaklanjuti.

“Tahun 2022 kita bangun fasilitas di Pasar Dayak, Jalan PM Noor sebagai lokasi pengganti, dan 2023 kita mulai komunikasi dengan pengelola pasar,” ujarnya.

Baca Juga:   Dishub Samarinda Tindak Tegas Parkir Liar, Warung di Jalan KH Fakhruddin akan Ditutup

Menurut Marnabas, pemilihan Pasar Dayak sebagai pengganti para pedagang untuk berjualan sudah menyesuaikan dengan apa yang diminta mereka. Penambahan beberapa fasilitas, seperti lapak, kanopi, instalasi listrik dan air limbah telah diupayakan untuk memenuhi kebutuhan pedagang.

Bahkan, pihaknya juga melakukan peningkatan pada mekanisme keamanan dan kebersihan serta memberikan bantuan transportasi sebesar Rp500 ribu per pedagang saat proses pemindahan.

“Tapi setelah pengurus berganti, mereka kembali menolak pindah. Kita sudah lakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan bantu transportasi. Ini demi penataan kota agar lebih tertib,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER