spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terapkan Kamera ETLE di Dua Kawasan , Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam & Bakal Ditilang

SAMARINDA – Satlantas Polresta Samarinda telah memasang dua kamera pengawas di dua titik tepatnya di Jalan Letjend Suprapto dan Simpang Tiga Jalan Selamet Riyadi.
Kamera tersebut berguna untuk memantau segala bentuk pelanggaran lalu lintas di kawasan tersebut yang nantinya terekam dalam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemasangan kamera ETLE diketahui telah terpasang sejak tahun 2021 lalu. Namun baru dipergunakan pada tahun 2023 lantaran adanya pembaruan fitur untuk merekam segala macam pelanggaran lalu lintas.

“Kami gunakan tiga jenis kamera yang dilengkapi dengan fitur canggih dan terbaru untuk menangkap secara jelas aktivitas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara,” ucap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Senin (13/2/2023).

Pada kamera ETLE itu terdapat juga satu kamera yang khusus mendeteksi marka jalan, bernama Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Kamera tersebut berfungsi memotret plat kendaraan yang berhenti di luar jalur yang telah ditetapkan.

Selain itu, juga terdapat kamera yang khusus langsung menilang pelanggar yang tak patuh atribut berkendara seperti tak menggunakan helm.

Baca Juga:   Pemkot Samarinda Akan Gelar Pasar Murah November Nanti

Tak hanya itu, kamera berjenis Check Point ini juga akan mendeteksi pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman, berbonceng tiga, merokok saat berkendara, dan penggunaan ponsel di jalan raya.

“Yang ketiga itu jenis kamera yang khusus yang bisa mendeteksi tingkat kecepatan kendaraan pelanggar saat melintas,” ungkapnya.

Kamera ETLE, dijelaskan Kompol Gulo akan secara otomatis mendeteksi pengendara dalam radius 30 meter sebelum titik letak kamera dipasang.

Kompol Gulo mengatakan bahwa kamera tetap akan mendeteksi meskipun pemilik kendaraan memasang kaca film gelap. Lantaran kamera ETLE bisa mendeteksi 100 kali lipat lebih baik dari kamera biasa.

“Kemudian, kaca mobil depan yang sengaja dipasang film gelap itu sudah merupakan pelanggaran sebenarnya, dan itu juga masih bisa terdeteksi jenis pelanggaran, sebagai contoh pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, tetap tembus dan terlihat serta terbaca jelas di monitor pusat,” jelasnya.

Disinggung terkait bagaimana jika kendaraan yang dipakai untuk melanggar bukan milik pribadi, Gulo menjawab beban denda tilang tetap akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga:   Musdalub dan Pelantikan DPD AMPI Kaltim 2024, Seruan Dukungan terhadap Rudy Mas'ud Maju sebagai Calon Gubernur Menggema

“Kalau ada kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran ternyata bukan miliknya, melainkan kepunyaan orang lain, maka semua tanggungan denda penilangan tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar. Itu sudah menjadi risiko pemilik motor,” sebut Kompol Gulo.

Karena itu, Kompol Gulo mengimbau kepada pemilik kendaraan agar lebih bijak meminjamkan kendaraannya sehingga pemakai kendaraan dapat tertib berlalu lintas.

“Apabila ada pemilik motor yang dikirimkan surat dan bukti penilangan, ternyata itu bukan kendaraannya, silahkan datang ke Polres bagian klarifikasi dan pengaduan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” pungkasnya. (vic)

BERITA POPULER