SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi menyikapi penetapan status tersangka rekan sejawatnya Kamaruddin dalam dugaan kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK.
Subandi menekankan, saat ini pihaknya masih menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena ini pidana ini bukan ranah BK. Sementara ini kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau sudah inkrah baru kita membuat langkah-langkah atau rekomendasi,” jelasnya kepada media ini.
Lebih lanjut politisi PKS ini mengatakan, bahwa BK DPRD Kaltim sifatnya juga menunggu partai NasDem untuk mengambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia pun meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.
“Masih terlalu dini untuk itu (PAW), masih menunggu berkekuatan hukum tetap. Tiap partai punya aturannya masing-masing, tapi biasanya seperti itu,” bebernya.
Sebagai informasi Kamaruddin Ibrahim masuk dalam pusaran korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK dengan nilai korupsi sebesar Rp 431 miliar.
Kejati DKI Jakarta menetapkan kader NasDem Kaltim itu sebagai tersangka 7 Mei 2025 lalu, karena diduga mengendalikan PT Fortuna Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa yang merupakan dua dari sembilan perusahaan yang mendapat kerja sama proyek bodong senilai Rp13,2 miliar.
Penulis: Andi Desky