spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Kampanye Kotak Kosong, Ini Penjelasan KPU Samarinda

SAMARINDA – Kota Samarinda jadi satu-satunya daerah dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, yang memiliki calon tunggal. Pasangan calon (Paslon) Andi Harun dan Saefuddin Zuhri akan melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menegaskan bahwa kotak kosong tidak boleh dikampanyekan. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa kampanye untuk kotak kosong tidak dibenarkan, karena KPU hanya mengatur kampanye untuk pasangan calon.

“Dalam konteks kampanye, kotak kosong itu tidak ada. Karena kotak kosong hanya disosialisasikan,” tegas Firman saat dihubungi via telepon oleh Media Kaltim pada Selasa (01/10/2024).

Firman menjelaskan bahwa masyarakat tidak dilarang mendukung kotak kosong, namun kampanye hanya diperuntukkan bagi pasangan calon. Kampanye harus berisi gagasan, visi, dan misi yang disampaikan, serta mengikuti persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalaupun ada yang mendukung kotak kosong, jangan menggunakan narasi kampanye,” ujarnya.

Meski demikian, KPU Samarinda memperbolehkan sosialisasi kotak kosong selama sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tetap memberikan kebebasan bagi masyarakat Samarinda untuk memilih.

“Monggo, silakan sosialisasikan kotak kosong,” tutup Firman. (Rul)

Baca Juga:   Wagub Hadi dan Danrem Letakkan Batu Pertama Renovasi Perumahan Tipe K

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER