SAMARINDA– Drama panjang ihwal pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim mencapai klimaksnya. Beredar di media sosial Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri perihal peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim.
Sekretaris DPD I Golkar Kaltim Husni Fahruddin menjelaskan, surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 161.64-5129 tahun 2022 diterbitkan Selasa (16/8/2023). Saat ini tembusan surat telah disampaikan ke sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti.
“Tembusan surat itu sudah ada yang ke Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim dan DPD Partai Golkar Kaltim. Termasuk yang bersangkutan (Hamas) yang diangkat sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru,” jelas Husni, Jumat (19/8/2022).
Dengan adanya surat Mendagri tersebut Golkar Kaltim akan segera bersurat ke DPRD Kaltim, untuk meminta penjadwalan rapat paripurna pelantikan Ketua DPRD Kaltim.
“Kami minta agar segera mengagendakan banmus untuk menjadwalkan paripurna pengangkatan Ketua DPRD Kaltim. Sesuai dengan mekanisme aturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar pria yang kerap disapa Ayub tersebut.
Sementara Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, menyatakan belum menerima salinan surat dari Mendagri. Sehingga ia menyatakan akan terus menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Saya tetap mimpin rapat paripurna. Kalau saya nggak hadir, saya yang salah karena meninggalkan kewajiban sebagai ketua DPRD. Kalau saya SK sah, kalau ada SK-nya silakan, ada proses pelantikan kok,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Makmur menambahkan, akan legowo bila memang diharuskan lengser dari jabatannya sebagai pucuk pimpinan Karang Paci. Namun ia menegaskan, semua proses harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Orang menjabat itu ada pengukuhannya, ada pelantikannya, harus disumpah. Bukan sekadar eh kamu turun, kamu naik, itu organisasi biasa, kalau lembaga beda. Anak muda harus menghargai aturan tata pemerintahan itu,” pungkasnya. (mk/rs1)