Foto: Suasana Proses PPDB.
SAMARINDA – Setelah hampir 8 tahun, sejak diberlakukannya sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan pemerataan dan penghapusan stigma sekolah favorit. Namun pada kenyataannya sistem ini memiliki kekurangan yang menurut sebagian orang perlu di revisi kembali.
Ketidaksetujuan terhadap sistem zonasi disampaikan oleh Kris Suhariyanto, Praktisi Pendidikan Kaltim mengungkapkan keprihatinannya sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada tahun pelajaran 2017/2018.
“Pelaksanaan PPDB dengan jalur zonasi justru menimbulkan masalah yang belum teratasi hingga saat ini, yakni ketidakmerataan infrastruktur dan distribusi sekolah, terutama di wilayah pedesaan dan kecamatan,” kata Kris.
Selain itu, Kris juga mengkritisi kebijakan dengan melayangkan surat resmi ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait sistem zonasi dan penghapusan Ujian Nasional (UN) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kebijakan yang berjalan tidak sesuai dengan PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diubah dengan PP No.66 Tahun 2010 Pasal 82 ayat 4 yang mengamanatkan bahwa seleksi penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan hasil UN,” jelasnya.
Kris juga membantah, kritik terhadap UN yang dianggap memerlukan biaya besar dan berpotensi menimbulkan kecurangan. Ia menegaskan, bahwasanya sejak 2015 UN dilakukan dengan basis komputer atau UNBK.
“UNBK yang dilaksanakan sejak 2015, diikuti oleh lebih dari 500 sekolah, dan pada 2018 hampir seluruh Indonesia melaksanakan ujian berbasis komputer ini. Ini membantah anggapan bahwa UN rawan kecurangan,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky