SAMARINDA – Savrinadeya Support-Group, Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, dan perwakilan dari komunitas akademisi Universitas Mulawarman menyampaikan sikap bersama dalam menanggapi kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor LBH Samarinda, Jalan Gitar, pada Sabtu, (24/2/ 2024).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Eka Yusriansyah dan Indra sebagai perwakilan akademisi Unmul, Fathul selaku Direktur LBH Samarinda, serta Erick dari Savrinadeya Support Group. Mereka menuntut implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021 dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemulihan hak bagi korban, pengawasan kerja Satuan Tugas PPKS di universitas, dan penerapan sanksi tegas bagi pelaku.
Erick menegaskan dukungan untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual yang telah diadvokasi sejak 6 September 2023, melibatkan AP (24), mahasiswa Unmul yang aktif dalam komunitas sastra dan seni di Samarinda. Dari sepuluh korban yang teridentifikasi, hanya enam yang melaporkan kasusnya.
“Empat korban lainnya mengalami trauma berat, dan dua di antaranya menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di luar Kalimantan,” bebernya.
Savrinadeya Support Group telah memberikan rehabilitasi kepada korban yang melapor untuk mendukung pemulihan mental mereka. AP dituduh menggunakan media sosial, pendekatan ekonomi, cerita sedih, hubungan kekuasaan, dan ruang akademis untuk menargetkan korban. Analisis kasus menunjukkan manipulasi, pelecehan verbal, dan ancaman KBGO, dengan penanganan kasus oleh Satuan Tugas PPKS yang dianggap lambat dan tidak sesuai SOP.
“Untuk semua korban yang sudah melapor, kami berikan tindakan rehabilitasi, untuk menjaga mental mereka kejadian yang sudah mereka terima,” ujarnya.
Pentingnya keterlibatan semua komponen kampus dalam menangani kasus ini ditekankan, dengan penanganan yang tidak hanya administratif tetapi juga hukum yang berlaku. Meski Rektor Universitas Mulawarman telah menangguhkan status mahasiswa pelaku, Savrinadeya Support-Group menunggu keputusan Satuan Tugas PPKS dan siap mengajukan kasus ke pihak kepolisian untuk keadilan dan penegakan hukum bagi korban.
“Kami menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh terbatas pada aspek administratif saja, tetapi juga harus secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Hanafi
Editor: Andi Desky