SAMARINDA – Sebidang tanah seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali berada di ujung sengketa. Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memastikan pengosongan lahan tersebut tetap dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
Namun bagi Iwan Tjioesanto, persoalan tanah itu belum selesai. Kuasa hukumnya, Daud Ritonga, masih mempertanyakan bagaimana objek yang menurut mereka telah dibeli sejak 2015 itu kemudian masuk dalam proses lelang dan kini hendak dieksekusi.
Di sisi lain, PN Samarinda menyatakan tidak memiliki dasar untuk kembali menunda pelaksanaan eksekusi. Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo, mengatakan eksekusi mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang telah menjadi dasar hukum.
Di antaranya Putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 November 2023. Selain itu, terdapat Putusan Bantahan PN Samarinda yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Samarinda tertanggal 12 Agustus 2026.
Dengan dasar tersebut, PN Samarinda menyatakan tidak ada lagi alasan administratif bagi pengadilan untuk menunda eksekusi. Sepanjang belum ada perintah baru dari pengadilan yang lebih tinggi.
“Penundaan itu baru satu kali karena ada putusan bantahan. Kemudian untuk saat ini belum ada perintah terbaru terkait penundaan,” ujar Agung, Senin (5/10/2026).
Artinya, bila tidak ada perubahan hukum sampai hari pelaksanaan, lahan di Jalan M Yamin itu akan tetap menjadi objek eksekusi pengosongan pada 7 Oktober 2026.
Tetapi di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Sebab perkara Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr sendiri tercatat sebagai perkara bantahan antara Iwan Tjioesanto melawan Lo Po Ing. Dalam sistem informasi perkara Pengadilan Tinggi Kaltim, perkara tersebut tercatat telah diputus pada tingkat banding dengan Nomor 140/PDT/2026/PTSMR pada 12 Agustus 2026.
Pada data SIPP PN Samarinda yang diperbarui 25 September 2026, perkara tersebut masih tercatat dengan status penyerahan kontra memori kasasi. Bagi pihak Iwan, proses hukum yang belum selesai itulah yang membuat rencana pengosongan dipersoalkan.
Daud menyebut eksekusi kali ini merupakan agenda keempat. Sebelumnya, eksekusi dijadwalkan pada Mei 2025, kemudian September 2025, serta pertengahan September 2026. Ketiganya disebut berakhir dengan penundaan.
“Ini sudah yang keempat kali. Yang pertama di bulan Mei 2025 ditunda, kemudian rencana kedua di September 2025 juga ditunda. Kemudian pertengahan September kemarin juga ditunda. Nah, ini yang keempat akan dilaksanakan Rabu,” kata Daud.
Sengketa ini sendiri bukan perkara yang baru muncul menjelang eksekusi. Akar persoalannya ditarik hingga 2015.
Menurut Daud, Iwan memperoleh tanah tersebut dari Yusuf Dharmawan melalui perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB pada Agustus 2015. Pembayaran disebut telah dilakukan, sementara sertifikat asli tanah berada di tangan Iwan.
Masalah muncul ketika hubungan utang-piutang antara Yusuf Dharmawan dan Joyo Susanto menyeret tanah tersebut ke dalam perkara. Tanah yang diklaim telah dibeli Iwan itu, menurut Daud, ikut dijadikan bagian dari objek yang disita dalam perkara utang-piutang tersebut.
“Di dalam utang-utang antara Joyo dengan Yusuf, kami itu tidak ada soal. Cuma kenapa di dalam gugatannya tanah yang sudah kami beli dimasukkan sebagai jaminan. Itu secara hukum kan tidak boleh,” ujarnya.
Iwan kemudian mengajukan perlawanan atas penyitaan tersebut. Perkara itu menghasilkan rangkaian proses hukum yang panjang. Dalam dokumen perkara yang beredar, objek tersebut dikaitkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2089. Luas keseluruhan sertifikat disebut sekitar 5.155 meter persegi, sedangkan bagian yang diklaim Iwan sekitar 4.707 meter persegi.
Persoalan kembali bergeser ketika objek tersebut kemudian dikenai sita eksekusi. Iwan kembali melakukan perlawanan.
Namun pada tingkat kasasi, perkara perlawanan terhadap sita eksekusi berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1839 K/Pdt/2022. Selanjutnya, proses peninjauan kembali menghasilkan Putusan Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 yang kini menjadi salah satu putusan yang disebut PN Samarinda sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Di tengah rangkaian perkara tersebut, tanah justru telah dilelang. Daud menyebut lelang eksekusi dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 9 Maret 2022.
Pemenang lelang disebut bernama Lo Po Ing. Persoalan inilah yang menjadi salah satu titik paling tajam dalam keberatan pihak Iwan. Sebab, menurut Daud, putusan kasasi yang berkaitan dengan sita eksekusi baru keluar pada Juli 2022, setelah tanah tersebut lebih dahulu dilelang.
“Lelang eksekusi 9 Maret 2022. Putusan kasasi kami untuk menggugat penetapan sita eksekusi itu putus di bulan Juli 2022. Putusannya memenangkan kami dan memerintahkan PN Samarinda untuk mengangkat lagi sita eksekusi,” kata Daud.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana objek bisa dilelang ketika proses hukum terhadap sita eksekusi masih berjalan? Terlebih, pihak Iwan mengaku masih menguasai sertifikat asli tanah.
“Kalau teman-teman tidak perlu orang hukum berpikir seperti itu. Sertifikat kan sudah ada di kami. Nah, kemudian ini lelangnya apa yang dia beli?” ujarnya.
Persoalan tidak berhenti di Samarinda. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Lo Po Ing tercatat mengajukan perkara bantahan Nomor 154/Pdt.Bth/2026/PN Sby dengan Iwan Tjioesanto sebagai pihak tergugat. Perkara itu didaftarkan pada 9 Februari 2026 dan hingga data yang tersedia masih berstatus persidangan.
Fakta ini menjadi bagian dari alasan pihak Iwan meminta PN Samarinda mempertimbangkan kembali pelaksanaan pengosongan.
Bagi Daud, persoalannya bukan semata-mata siapa yang lebih dulu datang membawa putusan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan objek yang akan dikosongkan memang sudah tidak lagi menyisakan persoalan hukum yang dapat memengaruhi pelaksanaan eksekusi?
“Biarkan kami berproses dulu secara hukum. Siapa nanti yang menang, kami yang menang, ya kamu tidak boleh lagi eksekusi. Tapi kalau kamu yang menang, silakan,” kata Daud.
Namun dari sisi pengadilan, persoalannya justru telah memasuki tahap eksekusi berdasarkan putusan yang menjadi dasar hukum.
PN Samarinda tidak menyatakan akan menunggu seluruh perkara lain selesai. Pengadilan hanya akan tunduk pada ada atau tidaknya perintah penundaan dari lembaga peradilan yang berwenang.
Di situlah letak simpul sengketa ini. Bagi pengadilan, putusan adalah dasar untuk bergerak. Bagi pihak Iwan, masih adanya proses hukum adalah alasan untuk berhati-hati.
Sementara bagi publik, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar kapan pagar dan bangunan di atas lahan itu akan dikosongkan.
Tetapi bagaimana sebuah objek tanah yang telah melewati rangkaian sita, perlawanan, lelang, kasasi hingga peninjauan kembali itu akhirnya bisa sampai pada satu titik: siapa sebenarnya yang berhak menguasainya?
Untuk saat ini, PN Samarinda memastikan jawabannya akan diuji di lapangan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Eksekusi tetap dijadwalkan. Dan sengketa yang telah berjalan lebih dari satu dekade itu kembali memasuki babak baru.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



