spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sembunyikan Sabu di Tisu, Pengedar Ditangkap Usai Transaksi

PENAJAM – Seorang pemuda asal Balikpapan terancam penjara 12 tahun, setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu di Penajam Paser Utara (PPU). MA (19), yang tercatat merupakan warga Kelurahan Teritip Balikpapan, dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU Selasa (16/8/2022). Ia diduga menjadi pengedar sabu di sekitar rumah kontrakannya, di Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam.

“Diduga usai ia melakukan transaksi. MA tak melawan setelah anggota kami menemukan barang bukti jenis sabu-sabu, dan diakui miliknya,” kata Kepala Satresnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu, Selasa (23/8/2022).

Dijelaskannya, penangkapan MA  berawal saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah sekitar kontrakan MA. Ketika itu, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah mereka kerap terjadi transaksi sabu.

Berbekal informasi tadi, sekira pukul 23.30 Wita, polisi lantas mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan. MA kemudian digeledah dan digenggamannya didapatkan tisu berisi sabu.

“Tersangka menyembunyikan sejumlah barang bukti di dalam satu lembar tisu antara lain, satu pipet kaca, satu sedotan plastik. Kami juga amankan satu unit handphone di lantai rumah,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pelanggan Telkomsel Kukar & Kubar Sudah Bisa Upgrade USIM 4G/LTE

Satu paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan berat neto 1,05 gram diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres PPU untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mk/rs1)

BERITA POPULER