SAMARINDA– Personel Satreskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap satu orang pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Pangeran Suryanata. Menurut informasi dari masyarakat, di alamat tersebut akan dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Saat dilakukan observasi dengan cermat pada alamat yang dimaksud, pada Selasa (26/3/2024), dicurigai satu orang laki-laki tengah mengendarai sepeda motor, dan langsung dilakukan pemberhentian terhadap pelaku berinisial A,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Lanjutnya, saat dilakukan pemberhentian, seorang pelaku tersebut dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu buah kemasan bumbu mie instan yang di dalamnya berisikan satu poket sabu-sabu seberat 1,21 gram bruto.
“Sebelumnya barang bukti sempat dibuang oleh pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku masih menyimpan sabu-sabu di rumah kosong yang beralamat di Jalan Kartini, dan terdapat 1 buah tas berisikan 5 poket sabu-sabu seberat 446,41 gram bruto, dan 3 poket sabu seberat 3,5 gram bruto, kemudian di dalam kotak lampu berisikan 10 poket sabu-sabu seberat 49,84 gram bruto,” ujarnya.
“Ditemukan juga satu kotak handphone berisi 34 poket sabu seberat 6,34 gram bruto, dan 37 poket sabu seberat 8,06 gram bruto, terakhir satu plastik klip berisi sabu seberat 25,50 gram bruto,” sambungnya.
Kemudian, saat dilakukan interogasi kembali terhadap pelaku A, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R